Sedikitnya 30 anggota Polisi dari berbagai Polres di lingkungan Polda Jateng menjalani hukuman pembinaan dan perawatan terpadu. Mereka ini terbukti bersalah dalam sidang internal karena tertangkap dan terbukti menggunakan Narkoba.
- Peras Kades Puluhan Juta, Oknum Pegiat Anti Korupsi di Jepara Diringkus Polisi
- Modus Titip Transfer Bayar Pakai Uang Palsu, Warga Nguter Ditangkap
- Istri Diselingkuhi Warga Taruman Grobogan Nekad Bakar Mobil Selingkuhan
Baca Juga
Kapoda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengungkapkan, pembinaan dan perawatan terpadu ini bertempat di ruang rehabilitasi medis, Bidokkes Dokpol Polda Jateng komplek RS Bhayangkara Semarang.
"Ketiga puluh Polisi ini akan menjalani pembinaan dan perawatan selama 14 hari guna rehabilitasi medis setelah sanksi internal yang putuskan dalam persidangan. Seminggu terakhir akan dikirim ke markas Satbrimob untuk pembinaan fisik," ungkap Condro usai meresmikan 3 instalasi medis di RS Bhayangkara Semarang, Jumat (12/10)
Condro menambahkan, setelah pelaksanaan pembinaan dan perawatan terpadu ini nantinya akan dijemput oleh Kapolres masing-masing wilayah untuk memulai kembali aktivitas di fungsi mereka masing-masing.
"Berangkat pelatihan kemarin diantar Kapolres, nanti usai pelatihan dijemput kembali oleh Kapolres masing-masing," katanya.
Sementara itu Kabid Propam Polda Jateng Kombes Jamaludin Fatir menambahkan, selama tahun 2018, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan perawatan terpadu sebanyak 80 personil yang dibagi dalam tiga gelombang.
"Gelombang pertama 23, kedua 27 dan yang masih menjalani program ini berjumlah 30," imbuh Jamal.
Sedangkan bagi anggota yang masih menjalani proses pidana di Lembaga pemasyarakatan akan dilakukan hal yang sama saat mereka bebas nanti.
- Gangster Belum Usai, Warga Semarang Diresahkan Begal
- Kapolda Jateng: Polwan Akan Dilibatkan Dalam Pengamanan Pemilu 2024
- KSAD Jendral Dudung Beri Penghargaan Pada Tim Gabungan