Tersangka Kasus Penyerangan Di Pasar Kliwon Bertambah Jadi 5 Orang

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kelompok intoleran. Bahkan kepada jajaran Polresta/Polres yang ada di bawah wilayah Polda Jateng agar menjaga  wilyahnya agar kejadian di wilayah Pasar Kliwon tidak terjadi lagi di wilayah lain.


Sikap tegas Kapolda Jateng ini terbukti, dalam hitungan jam saja berhasil mengungkap beberapa pelaku. Perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan  terus dilakukan jajaran Polresta Surakarta yang dibantu Polda Jateng membuahkan hasil.

"Sejauh ini Polresta Surakarta dan Polda Jateng berhasil menangkap 7 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan Habib Umar Assegaf," jelasnya Kamis (13/8) siang.

Sejauh ini dari 7 orang yang diamankan 5  orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam proses pendalaman penyidikan.

Terkait peran dari masing-masing pelaku juga masih dalam proses penyelidikan. Penyidik juga sudah memeriksa 35 orang saksi dari warga sekitar yang mengetahui kronologis kejadian.

"Polri akan tetap melakukan pengejaran kepada para pelaku kelompok intoleran. Langit runtuh akan tetap kita kejar dan tegakkan hukum atas kasus ini," tegas Kapolda.

Sementara itu para pelaku berinisial BD, ML, RN, MM dan MS, N, dan A, akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 160 KUHP serta Pasal 335 KUHP JO Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP Tentang Kekerasan Terhadap Orang di Muka Umum.

Kapolda Jateng kembali menghimbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri. Bagi masyarakat yang memiliki informsai tentang kelompok intoleran untuk segera menyampaikan kepada pihak kepolisian.

"Negara tidak boleh kalah dengan Intoleransi, Kelompok Radikal dan Premanisme, para pelaku untuk segera menyerahkan diri atau kita tangkap," tegasnya.

Penindakan tegas dan tidak pandang bulu akan dilakukan oleh Polri dalam menangani kelompok radikal dan kelompok intoleran. Tidak ada tempat bagi kelompok intoleran.

"Polri tidak pandang bulu, semua sama dimuka hukum, tidak peduli itu kelompok radikal atau kelompok intoleran akan kita lakukan tindakan hukum," pungkas Kapolda.