Tersangka Pembunuhan Bos Galon Tembalang Jalani 102 Adegan

Satreskrim Polrestabes Semarang bersama Kejaksaan Negeri Semarang melaksanakan rekontruksi pembunuhan di lokasi kejadian AHS Arga Tirta di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Rabu (24/5).


Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano, menjelaskan rekontruksi tersebut tersangka bernama M. Husen

(28) dan beberapa saksi dihadirkan di Tempat Kejadian Perkara.

"Total ada 102 adegan yang dilakukan oleh tersangka dan beberapa saksi yang terlibat. Berawal dari tersangka pertama kali melakukan perencanaan akan melakkukan pembunuhan terhadap korban sampai proses pembunuhan, proses mutilasi, sampai dengan proses pengecoran jenazah korban di samping toko hingga terakhir berpamitan kepada beberapa saksi yang ada di TKP dan melarikan diri," ujar Dion.

Pihaknya menuturkan hingga saat ini antara keteraangan dengan hasil rekontruksi masih sesuai dan tidak ada temuan fakta baru.

Di sisi lain, ia juga menyebut untuk hasil tes kejiwaan tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami sudah berkoordinasi dengan salah satu rumah sakit. Namun nantinya masih ada proses observasi dari rumah sakit yang ada beberapa tahap mengenai hasil tes kejiwaan tersangka dan itu hasilnya cukup lama nanti kami sampaikan," ungkapnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Muhammad Rizky Pratama, menambahkan, rekonstruksi ini mencari bagaimana kesesuaian antara yang sudah ada diperiksa tim penyidik kepolisian dengan fakta sebenarnya dengan berbagai alat bukti serta pernyataan tersangka dengan tujuan nanti berkas perkaranya itu utuh dan tidak bolak-balik agar mempercepat penanganan.

"Setelah ini kami menunggu berkas dari penyidik seperi SPDP, lalu berkas tahap satu, kemudian tahap dua baru mulai kami limpahkan. Tapi kami sampai sekarang masih menunggu laporan dari teman teman polres untuk tahap satu. Terlihat perbuatan tersangka dari hasil rekontruksi ini merupakan pembunuhan berencana, jadi mungkin pasalnya sementara 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," tambahnya.

-Rincian Adegan Rekonstruksi-

Adegan pertama diawali dengan tersangka Husen yang nongkrong di angkringan yang dijaga imam Imam di sebelah lokasi kejadian. Disana, Husen bercerita kepada Imam akan rencananya yang ingin menghabisi nyawa bosnya. 

Selang beberapa waktu, Husen dan saksi lainnya yang merupakan rekan kerjanya bernama Yuliati bertemu di angkringan yang dijaga Imam. Disana, Husen bercerita kepada rekan kerjanya itu soal kejamnya bosnya kepada dirinya. 

Saat asyik curhat, Husen kemudian dipanggil oleh korban yang bernama Irwan Hutagalung untuk membelikan rokok dan autan. Tersangka pun dengan sigap menuruti korban dan langsung mengendarai motor. 

Setelah membeli pesanan bosnya, Husen menaruhnya di meja yang berada di dalam kios. Lalu Husen kembali melakukan pekerjaannya yakni mengelap sejumlah galon. 

Beberapa saat, Husen melangkah ke kamar mandi melewati korban yang sedang tertidur. Lalu adegan berpindah dengan Husen mengambil linggis untuk menusuk kepala korban. 

Setelah menusuk, alat yang digunakan untuk menikam korban dikembalikan ke tempat asalnya oleh Husen. Tersangka lalu mendekati dan melihat kondisi korban yang bersimbah darah. 

Husen kemudian mengambil uang korban yang berada diatas meja. Uang senilai jutaan itu lalu dimasukan ke tas tersangka. 

Lalu tersangka meninggalkan korban dan menuju angkringan Imam untuk mengajaknya mabuk dan menceritakan telah menusuk korban. Setelah minum-minuman keras, tersangka masuk kembali ke dalam lokasi dan melihat kondisi korban yang sekarat. 

Selanjutnya, tersangka mengeksekusi korban dengan memutilasi menjadi beberapa bagian. Lalu tersangka merayakan pembunuhan ini dengan mengajak Imam untuk open BO. 

Lalu adegan diakhiri dengan tubuh korban yang dicor dan tersangka membuang beberapa barang bukti.