Tersangka Suap Jembatan Malang Tebar Senyum Lebar Setiba Di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendrawan Maruszaman di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini (Selasa, 20/3).


Hendrawan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedung Kandang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2016.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Hendrawan.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hendrawan turun dari mobil tahanan KPK lengkap dengan rompi oranye sekira pukul 10.10 WIB. Tanpa sepatah kata pun, Hendrawan hanya tersenyum lebar saat berjalan memasuki lobi gedung antirasuah.

Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada ketua DPRD Malang Muhamad Arief Wicaksono (MAW). Perusahaan Hendrawan merupakan pemenang lelang dari proyek pembangunan jembatan Kedungkandang senilai Rp 98 miliar. MAW sendiri diduga menerima Rp 250 juta dari Hendrawan.

Akibat perbuatannya, Hendrawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Arief diberatkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.