Penjagaan ketat terjadi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, terkait pemeriksaan kesehatan pasangan capres-cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
- Menaker Resmikan Kampoeng Pelangi Sadar Jaminan Sosial
- Ketua TPC Ganjar-Mahfud Grobogan Sesalkan Surat Suara Salah Digunakan dalam Simulasi
- Ischak-Kholid : Kawal Suara Empat Hari Kedepan
Baca Juga
Dalam pengamatan Kantor Berita Politik RMOL, anggota TNI AD serta beberapa staf pengamanan RSPAD sudah melakukan ploting titik-titik pengamanan.
KPU sudah menentukan RSPAD sebagai rumah sakit yang akan mengecek kondisi kesehatan para kandidat.
Pemeriksaan kesehatan pasangan capres ini akan dilakukan melalui 14 tahapan tes.
Berdasarkan aturan, standar pemeriksaan kesehatan ini ditentukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Selain itu, capres dan cawapres harus sehat secara jasmani dan rohani dalam menjalankan
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan rinci terkait pemeriksaan tersebut terdapat pada SK KPU Nomor 1004 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Pemilu 2019.
- Rekomendasi PKB Jatuh Kepada Bambang Pujiyanto
- PSI Siapkan Sosok Tak Terduga Calon Wali Kota Salatiga
- Datangi Bawaslu, PKS Laporkan Indikasi Kecurangan di Nguter Sukoharjo