Tetap Pada Pendirian, Kedua Belah Pihak Nantikan Putusan Hakim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Supriyanto tetap berpegang pada tuntutannya terhadap terdakwa perkara dugaan penipuan, Mutiara Ayu.


Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti dalam fakta persidangan yang mengungkap bahwa tidak pernah ada lelang handphone yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Fakta persidangan mengungkap saat saksi M. Zulali Nawawi memberikan keterangan tidak adanya hape yang dilelang oleh Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta," kata jaksa, Senin (25/9).

Jaksa meminta kepada hakim agar pembelaan terdakwa ditolak. Selain itu, jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman kepada Mutiara Ayu selama 18 bulan pidana.

Sementara itu, penasehat hukum Mutiara Ayu, Jhonson Hasibuan, menyatakan tetap pada pembelaannya. Menurutnya, perkara ini harus masuk ke dalam ranah perdata.

Jhonson menilai, tuntutan jaksa tidak berdasar. Sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, dakwaan jaksa tidak terbukti. Jhonson juga mengatakan, kliennya harus dilepaskan dari tuntutan tersebut. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya masuk ke dalam ranah perdata.

Ini kan harusnya persoalan utang-piutang. Misal kita mengacu pada ayat 2 Pasal 191 KUHAP, mengatakan jika terdakwa terbukti bersalah, namun harus dilepaskan atau Onslag Van Recht Vervolging," kata dia.

Usai mendengar replik dan duplik dari kedua belah pihak, Ketua majelis hakim, Manungku Prasetya menunda sidang pada Kamis pekan depan untuk membacakan tuntutan.