Kepolisian tidak melanjutkan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri saat membaca puisi berjudul Ibu Indonesia pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Ajang Indonesia Fasion Week 2018, Apri lalu.
- Viral Penggerebekan Arena Judi, Polisi: Itu Video Lama Kerusuhan Suporter
- Tak Jera Dirazia Berkali-kali, Pengedar Rokok Bodong di Jepara Digulung Tim Bea Cukai Kudus
- Edarkan 6 Kilogram Obat Mercon, 2 Orang Diamankan Satreskrim Polres Salatiga
Baca Juga
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan penyidik tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan dugaan penistaan agama tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Maka kasus tersebut di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," ujar Iqbal dalam keterangan persnya, Minggu (17/6) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Sebelumnya, terdapat 28 laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati atas puisi yang dibacakannya. Semua laporan itu akhirnya digabungkan dan ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Sukmawati pada saat itu diduga melanggar Pasal 156 KUHP , Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008, pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 trntang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
- Warga Tengaran Pelaku Penganiayaan Sempat Buron Diamankan Berhasil Dibekuk
- Polres Sukoharjo Amankan Ayu, Bandar Investasi Bodong Rp 299 juta
- Polisi Amankan Satu Orang Terkait Pengroyokan di Karaoke GBL