Tiga Bulan Bersitegang, Pemilik Lahan Akhirnya Buka Blokiran Proyek Rp 200 Miliar di Pekalongan

Setelah tiga bulan berseteru, akhirnya pemblokir proyek nasional pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger senilai Rp 200 miliar di kawasan Pantai Slamaran, H Subechan melunak. Pemilik lahan terdampak proyek itu akhirnya membuka blokir.


"Sesuai permintaan dari pemilik atau diwakili oleh LBH bahwa kesepakatan proses ini melatar belakangi proses yang kita jalankan jadi proses pengadaan tanah ini tetap dijalan kan meskipun tidak serta merta hari ini dikerjakan besok selesai," kata Nafis Imron, Tim Leader  Konsultan Supervisi, proyek itu, Kamis (27/7).

Ia menghitung proyek itu sudah berhenti per 1 mei 2023. Menurut perhitungannya, pekerjaan itu sudah berhenti selama tiga bulan. 

Akibat pemblokiran itu, pelaksana proyek melakukan adendum untuk perpanjangan masa penyelesaian proyek. Semula, proyek itu dijadwalkan selesai September 2023. Namun, diperpanjang hingga Desember 2023.

Nafis mengatakan progres pembangunan proyek di Pantai Slamaran sudah mencapai 85 persen. Sebab, seluruh material sudah datang 

"Ya kita kan pekerjaan tinggal 15% jadi insyallah bisa, ini kontraktor komit selesaikan, harus selesai ibarat nya itu kalau dikerjakan normal katakanlah itu 6 bulan ini berarti waktu nya tinggal 4 bulan tentu nya pekerjaan harus dilembur," katanya.

Project Manager PT Brantas Abipraya, Sujatio menyebutkan bahwa pekerjaan  elevasi dasar sudah selesai. Selanjutnya,  hanya menyelesaikan pekerjaan esek bambu bitek.

Pihaknya  tetap optimis penyelesaian   paket II, khusus nya pekerjaan tanggul rob pantai degayu bisa selesai tepat waktu.

"Untuk pelaksanaan pekerjaan jam normal nya jam 8 pagi sampai jam 5 sore, cuman kita juga berusaha untuk percepatan pelaksanaan dengan over time, memang selama ini siklus nya ada jam 10 malam sampai jam 12 malem juga ada nanti kita lihat perkembangan nya, efektif nya seperti apa," jelasnya.

Pendamping H Subechan dari LBH Adhyaksa, Zaenudin dan Didik Pramono menyatakan pembukaan blokir dilakukan setelah peta bidang dari BPN jadi. Hal itu memang sesuai kesepakatan dengan pelaksana proyek.

Ia berharap proses penggantian untung untuk kliennya, H Subechan, bisa berlangsung lancar dan tepat waktu.

"Dan jika melanggar dari perjanjian tersebut, kami akan menutup kembali," kata Didik.

Sebelumnya, seorang warga Kota Pekalongan memblokir jalur proyek nasional pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger senilai Rp 200 miliar di kawasan Pantai Slamaran. Alasannya, tanah milik warga bernama Haji Subechan itu hingga kini belum diganti rugi oleh pemerintah.

Kuasa hukum Haji Subechan, Zainudin dan Didik Pramono memasang bambu di jalur proyek paket 11 yang dikerjakan PT.Brantas Abipraya itu. Terdapat tulisan 'Pak Jokowi Pak Ganjar Kapan Mau Ganti Rugi Lahan Kami' dan 'Tanah Ini Belum Dibayar Ganti Rugi'.

"Pemasangan portal dan spanduk ini untuk kedua kalinya ya.  Kami dari tim kuasa hukum haji subhan memasang spanduk ini karena sampai hari ini lahan milik klien kami yang terdampak pembangunan tanggul rob di slamaran ini belum diganti rugi," katanya di lokasi, Minggu (30/4).