Badan Pengawas Pemilu Sragen mengingatkan bagi calon anggota legislatif termasuk partai politik agar bisa mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Termasuk berkoordinasi memenuhi ketentuan serta berkoordinasi dengan KPU apabila ingin memasang APK tambahan.
- PDIP Kudus Sepi Pendaftar Cabup
- Dehidrasi dan Kelelahan, Petugas KPPS di Batang Tumbang Usai Pemilu 2024
- Belum Kondusif, Mbak Ida: DPC PKB Rembang Siap Menangkan Vivit-Umam
Baca Juga
Sedangkan sesuai ketentuan, penambahan APK yang dibuat peserta pemilu sebanyak 5 buah baliho tiap desa tiap partai politik dan 10 buah spanduk tiap desa tiap partai politik. Ketentuan pemasangan APK itu juga sudah dituangkan dalam SK KPU No 73/2018.
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budi Prasetyo menyebutkan, saat tim gabungan melakukan penertiban ditemukan sebagian besar alat peraga kampanye (APK) milik Caleg maupun parpol melanggar ketentuan. Pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu adalah pemasangan APK yang jumlahnya melebihi yang ditentukan. Dan mayoritas APK tambahan di pasang tanpa ijin.
"Mayoritas yang ditertibkan adalah APK milik Caleg dan APK yang bukan difasilitasi dari KPU," jelas Budi, Sabtu (1/12).
Disampaikan juga ketentuan jumlahnya APK yang di pasang memang tidak melanggar ketentuan, hanya tidak berizin saja. Meski begitu penegakkan tetap dijalankan dan APK harus ditertibkan.
Menurutnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman baik kepada calon legislatif dan parpolnya terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye di daerah. Pemasangan APK harus sepengetahuan dan ijin dari KPU terkait dengan jumlah, titik pemasangan dan desain APK.
"Bila caleg ingin memasang APK berkoordinasi dulu ke parpolnya dan pihak parpol nanti mengajukan ijin ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu. Tujuannya agar memudahkan koordinasi dan pengawasannya," papar Budi.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 48/2018 diantaranya mengatur titik-titik pemasangan APK dan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk kampanye yang berkaitan dengan Pemilu. Sejauh ini tim gabungan beberapa intansi sudah banyak melakukan penertiban.
"Bila ada yang melanggar tim penertiban dari gabungan KPU, Bawaslu, Satpol PP, Polri, TNI, Biro Hukum, Kesbangpolinmas akan melakukan penindakan," pungkasnya.
- PKS Sosialisasikan Kampanye Gagasan Tiga Program Kerja
- Buntut Keluarnya Surat DPP, Bonar-Sarmin : Jika Tidak Menjalankan DPC PDI-P Salatiga-lah yang Membangkang
- Kolonel Hariyono Masturi, Ikhlas Mengabdi Untuk Salatiga