Tim Kejagung Periksa Tembok Bekas Keraton Kartasura

Peristiwa robohnya tembok bekas benteng Keraton Kartasura di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo, mendapat perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.


Hal tersebut ditandai dengan mendatangkan tim melakukan peninjauan dan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait pembongkaran benteng Keraton Surakarta, Selasa (10/5).

Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Ricardo Sitinjak, menyebut pihaknya datang ke kawasan eks Keraton Kartasura untuk melakukan peninjauan terkait ketahanan budaya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Tugas kami ada pada direktorat B sosial kebudayaan dan kemasyarakatan penguatan kebudayaan. Cagar budaya masuk di sana kami ingin memantau, mensinergikan, koordinasi dengan teman-teman di daerah. Nanti melaporkan kepada pimpinan hasilnya karena ini kan ramai, viral kan," kata Ricardo, pada wartawan di bekas benteng Baluwarti Keraton Kartasura.

Ricardo mengatakan kehadirannya untuk menghimpun informasi tentang kebenaran kejadian perusakan benteng. Tim akan bekerja selama beberapa hari kedepan untuk melakukan wawancara kepada beberapa pihak terkait. 

"Pihak terkait sudah mengambil keterangan, mengambil langkah-langkah. Kami hanya membantu mensinergiskan. Kalau dari PPNS [Penyidik Pegawai Negeri Sipil] melaksanakan tugasnya monggo. Kami hanya melihat kondisi yang ada saat ini karena bidang tugas kami ketahanan budaya itu," katanya.

Dia menyebut Keraton Kartasura memiliki sejarah penting sehingga pihaknya memiliki tugas untuk mempertahankan peninggalan budaya tersebut. Tak hanya Keraton Kartasura, lanjut dia, lingkup tugasnya juga meliputi 17.000 pulau di Indonesia dengan ragam dan macam budaya yang berbeda-beda.

"Apapun bentuk bangunan cagar budaya meskipun hanya batu bata 10 biji kalau itu benda cagar budaya tetap harus dijaga dan dilestarikan," katanya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo itu mengimbau kepada pihak terkait agar segera melakukan pelestarian dan pencatatan cagar budaya. Supaya pemerintah turun untuk melakukan rehabilitasi atau pembiayaan untuk pengurusan cagar budaya agar tertata rapi.

Pada kesempatan yang sama, PPNS Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Arrosyid, mengatakan gelar perkara akan dilaksanakan pada awal pekan depan.

"Kami sudah selesai melakukan kajian dan menggali informasi dari 8 warga, kalau ada kekurangan kami lengkapi pekan depan insya Allah akan ada gelar perkara," ungkap Harun.

Ditanya mengenai hasil kajian, Harun mengatakan akan secara resmi disampaikan setelah gelar perkara. 

"Kalau terkait pidana akan kami sampaikan setelah gelar perkara. Jadi sekarang dalam penyidikan pertama belum langsung bisa memutuskan tersangka meskipun materiil secara kasat mata terlihat pelaku ada tetapi formalnya harus tetap lengkap dulu. Kami akan gelar perkara kemudian menentukan naik ke penyidikan atau lainnya," jelasnya. 

Dalam kunjungan tersebut, pihak Kejagung juga meninjau lokasi benteng Keraton Kartasura (Cepuri Dalam). Dalam tinjauan tersebut, tampak kehadiran Kajari Sukoharjo, Hadi Sulanto; Kepala BPCB Jateng, Sukronedi; Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila; Camat Kartasura, Joko Miranto, Dr BRM Kusuma Putra dari Forum Budaya Mataram (FBM) dan perangkat kelurahan setempat.

"Kami apresiasi kedatangan Kejaksaan Agung melakukan pendalaman atas kasus ini, kami harap kasus ini tuntas jadi tidak ada lagi kasus pengrusakan situs atau benda seperti ini lagi. FBM akan kawal kasus ini sampai tuntas," tegas Kusuma.

Pihak FBM juga mengkritisi masalah tanah situs yang bisa diperjualbelikan, agar hal tersebut menjadi perhatian dari pemerintah. 

"Satu lagi soal jual beli tanah situs harus dibenahi jangan dibiarkan berlarut larut. Hal ini demi menjaga agak situs dan BCB lebih terlindungi. Kami akan kawal terus kasus perusakan," tandas Kusuma.