Tim Panic Buying Isu Corona Mulai Bergerak, Kedapatan Menimbun Ancaman Denda Rp50 Miliar

Mengantisipasi dan menangani panicc buying isu Corona, Polres Sukoharjo membentuk tim untuk mengawasi persedian dan lonjakan harga berbagai kebutuhan pokok seperti sembako, termasuk masker.


"Polres Sukoharjo siapkan tim yang beranggotakan 30 personel yang ditempatkan di Polres dan Polsek. Tim ini memantau sejumlah apotek, pasar tradisional, pasar modern, dan pertokoan, untuk mengantisipasi dan mencegah panic buying," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yuga, diwakili Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, Kamis (5/3/2020).

Nanung menjelaskan, tim ini merupakan tim internal dari kepolisian berdasarkan instruksi dari Mabes Polri.

Saat ini timnya baru melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan kepanikan masyarakat ditengah wabah Corona ini, dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi.

"Jika kami temukan adanya penimbuan baik sembako atau masker, tetap kami tindak," imbuhnya.

Bagi yang nekat melakukan penimbunan akan terjerat Undang-undang (UU) nomor 7 Pasal 107 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Dalam UU tersebut disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, akan dipidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.