Tim Satgas Pangan Polres Kendal Grebek RPH Ilegal

Tim Satgas Pangan polres Kendal berhasil menggrebek sebuah rumah yang digunakan sebagai rumah pemotongan hewan atau RPH secara ilegal di desa Karangmanggis RT01 RW01 Kecamatan Boja, Sabtu (5/1) dinihari.


Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha ini menggrebek rumah  pemilik usaha Alpianto warga Kenconowungu Tengah, Semarang Barat. Saat digrebek, Alpianto bersama pegawainya sedang melakukan pemotongan hewan sapi jenis sapi Australia jantan.

Sapi yang dipotong memiliki bobot hidup delapan kuintal tanpa dilengkapi izin dari dinas terkait. Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha dengan meminta surat ijin usaha, namun Alpianto tidak bisa menunjukkan surat ijin usaha pemotongan hewan.

Pemilik usaha, Alpianto mengatakan, usaha pemotongan hewan sapi sudah berlangsung selama satu tahun dan hanya berdasarkan pesanan saja. "Sudah 1 tahun ini dan ini juga usaha kecil-kecilan saja pak.  Saya memang ngga memiliki surat ijin usahanya karena saya pikir ini usaha kecil," katanya.

Alpianto menjelaskan, sapi yang dipotong tidak harus ukuran besar saja tapi semua ukuran beratnya. 

"Saya ngga pilih-pilih ukurannya, kebetulan pas digrebek saat motong yang ukuran sapi sedang," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha mengatakan, tim satgas pangan telah melakukan penyelidikan lebih dulu aktivitasnya. "Kami tidak mau gegabah jadi kami selidiki dulu sejauh mana aktivitasnya. Usaha pemotongan ini sudah berlangsung 1 tahun dan ini merupakan usaha ilegal karena pemilik usaha tidak dapat menunjukkan surat-surat ijinnya," katanya. 

Nanung menambahkan usaha pemotongan hewan ilegal ini merupakan tindak pidana tentang kesehatan masyarakat veteriner (usaha rumah pemotongan hewan (RPH) tanpa izin. "Saat kami grebek rumah itu sedang berlangsung pemotongan hewan jenis sapi. Kami amankan pemilik usaha dan daging yang telah dipotong," tambahnya.

Petugas berhasil mengamankan daging sapi seberat 4,17 kuintal, tiga buah pisau potong, satu buah kampak dan satu buah stal pengasah pisau. Pemilik usaha dibawa ke Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pemilik usaha kami bawa untuk diperiksa. Kami akan dalami lagi kasus ini, " pungkasnya.