Tim UMK Gelar Edukasi Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Kopi Muria

Komunitas Kopi Muria Saat Ini Banyak Mengandalkan Merek Pribadi Masing-Masing Anggotanya. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Komunitas Kopi Muria Saat Ini Banyak Mengandalkan Merek Pribadi Masing-Masing Anggotanya. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Persoalan tersebut mendorong Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum (FH) Universitas Muria Kudus (UMK) melakukan pendampingan untuk kepada para komunitas Kopi Muria.

Jika produk unggulan tersebut belum terdaftar dalam DJKI itu, tentu para pelaku usaha dan para komunitas Kopi Muria belum bisa memanfaatkan hak ekonomi dari kekayaan intelektual. Karena itu, Tim Pengabdian Masyarakat UMK tergugah menggelar Forum Discussion Group (FGD) merangkul Komunitas Pemerhati Kopi Muria.

Forum diskusi yang digelar di Wana Wisata Pijar Park Colo Kudus Jumat (22/3) ini, melibatkan 25 peserta dari Tim Pengabdian Kepada Masyarakat UMK, petani dan masyarakat pemerhati Kopi Muria. Forum diskusi ini dipimpin dosen FH UMK, Yusuf Istanto.

Dalam FGD yang mengusung tema “Urgensi Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Muria di Kabupaten Kudus”, Yusuf Istanto mengaku terselenggaranya forum ini sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dari civitas akademi UMK.

“Salah satu kegiatan yang dilakukan, yakni dengan pemberian edukasi kepada komunitas Kopi Muria, pelaku usaha kopi dan petani kopi di lereng Pegunungan Muria Kudus,” kata Yusuf.

Yusuf menambahkan, FGD salah satu upaya mendampingi komunitas Kopi Muria yang sudah ada, untuk lebih mengenalkan tentang pentingnya perlindungan indikasi geografis bagi Kopi Robusta Muria.

“Selain itu, mendaftarkan Indikasi Geografis Kopi Robusta Muria untuk memanfaatkan hak ekonomi dari kekayaan intelektual secara maksimal,” ucapnya.

Yusuf memaparkan manfaat Indikasi Geografis adalah dapat meningkatkan reputasi suatu kawasan. Selain itu, Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati.

“Hal ini tentunya berdampak pada pengembangan agrowisata dan perekonomian masyarakat setempat. Kopi Robusta Muria yang sudah memiliki pasar internasional namun belum terdaftar ke DJKI, menunjukkan para pelaku usaha khususnya komunitas Kopi Muria belum bisa memanfaatkan hak ekonomi dari kekayaan intelektual tersebut,” urainya.

Sementara itu, Pujiharto yang mewakili Komunitas Kopi Muria menambahkan, komunitas Kopi Muria saat ini banyak mengandalkan merek pribadi dari masing-masing anggotanya. Kemudian juga belum ada yang mengunakan Indikasi Geografis (IG).

“Sehingga, saya sangat menyambut baik adanya keberadaan tim pengabdian kepada masyarakat UMK ini, yang melaksanakan kegiatan khususnya edukasi dan pendampingan pada Komunitas Kopi Muria,” kata Pujiharto.

Tak hanya Pujiharto, anggota Komunitas Kopi Muria yang lainya yakni Yunus, sangat mendukung dan mengapresiasi upaya pendampingan dari UMK kepada komunitas mereka.

Ia berharap komunitas yang ada saat ini, dapat memiliki legalitas organisasi. Ia juga berharap perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kudus untuk turut mengenalkan Kopi Muria, sebagai salah satu icon Kota Kudus.

“Caranya dengan mengeluarkan kebijakan di setiap instansi yang ada di Pemkab Kudus, menyediakan Kopi Asli Muria sebagai salah satu minuman untuk menjamu tamu-tamu pemerintah,” pungkasnya.