Setelah malang melintang meresahkan masyarakat, pelaku kejahatan spesial pembobol rumah kosong akhirnya berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Kaliwungu, Senin (19/11).
- Pembobol Toko Vape Dibekuk Polisi, Puluhan Barang Bukti Diamankan
- Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung Anak Dibawah Umur di Sragen
- Sindikat Internasional: Polda Jawa Tengah Bongkar Jual Beli Motor Selundupan, Warga Demak Jadi Pelakunya
Baca Juga
Pelaku, Nolas Satria (28 ) warga Desa Kalialang Kecamatan Gunungpati, Semarang. Pelaku merupakan residivis dan spesialis pembobol rumah kosong.
Pelaku bekerja sendiri dan sudah merencanakan sasaran maupun lokasi rumah yang akan dibobol.
Sepak terjang pelaku ini sangat meresahkan warga karena pelaku tidak segan-segan melukai korbannya jika ketahuan pemilik rumah.
Dari pengakuan pelaku yang lengannya penuh tato, untuk melancarkan aksinya, ia menggunakan angkot untuk tiba di Kaliwungu kemudian dilanjutkan berjalan kaki untuk mengintai rumah-rumah yang terlihat sepi atau kosong.
Sasarannya rumah sepi namun tidak berkunci. Sasarannya yakni rumah Sodikin di Dukuh Gambiran RT 01 RS 05 Desa Sumberejo.
Melihat rumah itu sepi dirinya mencoba masuk melalui pintu belakang.
Saat itu, seluruh penghuni rumah tengah tertidur karena kejadian itu terjadi pada malam hari.
Pelaku yang saat itu tengah asyik menggasak barang berharga dari lemari milik korban, Sodikin, dikagetkan dengan bangunnya anak Sodikin yang bernama Suciati.
Segera saja, pelaku mengambil pisau yang tak jauh dari tempat itu dan ditodongkan di leher Suciati.
"Saya ambil pisau itu dan saya todongkan ke korban biar ngga teriak dan melawan. Saya memang ngga bawa pisau itu, pisau itu miliknya pemilik rumah," katanya.
Merasa terancam, Suciati pun menuruti perkataan dari pelaku untuk menunjukan barang berharga lainnya.
Setelah menggasak seluruh barang berharga milik korban kemudian pelaku kabur dan kembali melancarkan aksi keduanya yang membuahkan hasil.
Namun pada aksinya yang ketiga, pelaku kepergok petugas dan berhasil ditangkap.
Pelaku, mengaku nekad melakukan aksinya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saya nyuri baru sekali ini pak, uangnya juga buat kebutuhan sehari-hari. Saya pengangguran pak," ujarnya.
Pelaku melakukan tindakan pencurian di tiga lokasi kecamatan Kaliwungu yakni Dukuh Gambiran Desa Sumberejo, Dukuh Klaseman Desa Kutoharjo dan Perumahan Griya Paantura Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu.
Sementara itu, Kapolsek Kaliwungu, AKP Akhwan Nadzirin mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis kasus penggunaan senjata tajam dan telah merasakan jeruji besi di lapas Kedungpane Semarang selama 6 bulan.
"Ada tiga TKP di Kaliwungu dalam satu malam. Modusnya mengintai rumah yang sepi dan tidak berkunci dengan berjalan kaki memutari perkampungan. Sebenarnya sasaran rumah kosong juga," katanya.
Pihaknya pun tidak akan berhenti disitu saja dan akan melakukan penyidikan dan pengembangan kasus itu lebih dalam karena diduga ada kawanan pencurian lainnya.
"Atas tindakannya, pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua senjata tajam, uang sebesar Rp 1,8 juta, dua perhiasan yang masing-masing seberat lima gram, dua handphone, satu tablet, dua tas dan satu dompet.
- Penegak Hukum Belum Mau Berkomentar Soal Dugaan Kasus Judi Di Semarang
- Polres Purbalingga Ungkap Sembilan Kasus Selama Pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2022
- Polres Grobogan Amankan 3 Pembalap Liar Saat Sahur