Seratusan pekerja PT Kinyip Bags and Hats Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Kota Semarang, Jalan Pemuda, Jumat (17/5) pagi.
- PDI Perjuangan Kabupaten Batang Buka Penjaringan Pilkada 2024, Terima Calon dari Eksternal
- Kapolres Sukoharjo Silaturahmi dan Bagikan Bansos di Warung Soto Milik Eks Napiter
- Kalapas Batang Buka Peluang Narapidana Jadi Anggota Pramuka
Baca Juga
Dengan membawa poster dan spanduk, massa yang kebanyakan perempuan mendatangi gedung dewan untuk menyampaikan aspirasinya karena telah diperlakukan tidak sewenang-wenang oleh perusahaan yang memproduksi tas dan topi.
Namun sayangnya, aspirasi para pekerja untuk masuk ke gedung milik rakyat itu terhalang oleh pintu gerbang yang digembok oleh petugas, sehingga mereka hanya bisa melakukan aksinya di depan pintu gerbang.
Fendi Ismawan Ketua PUK SPSI PT Kinyip mengatakan aksi yang dilakukan sebagai bentuk solidaritas dari pekerja terhadap rekanya yang telah di PHK secara sepihak.
Menurut Fendi, perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak terhadap ketua, sekretaris serikat pekerja dan beberapa anggota sebanyak 13 pekerja lainya tanpa ada alasan yang jelas.
"Kami menuntut pada PT agar mempekerja kan kembali 13 pekerja yang telah di PHK secara sepihak" kata Fendi pada RMOLJateng, Jumat (17/5) siang.
Tuntutan yang kedua, ungkap Fendi , kami menolak pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan oleh perusahaan.
"Kami juga mendesak pada perusahaan untuk segera mencabut surat peringatan pada seluruh anggota yang tergabung dalam serikat pekerja " kata Fendi dalam orasinya.
Anggota komisi D DPRD kota Semarang Anang berkenan untuk menerima para pengunjuk rasa dengan mendatangi ke depan pintu gerbang.
Anang sempat meminta pada petugas agar membuka gembok pintu gerbang agar bisa bertemu dan berdialog langsung dengan para pekerja PT Kinyip.
Didepan pengunjuk rasa, Anang berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di perusahaan tersebut.
- Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad
- Pabrik Tahu di Grobogan Disidak
- Tak Akan Revisi Perda, Bupati Demak Segera Tutup Tempat Karaoke