Polresta Magelang mengamankan sejumlah remaja pembawa senjata tajam (sajam) di jalanan umum yang diduga kuat akan digunakan untuk tawuran.
- Warga Semarang Gugat Anak Mantan Anggota DPRD Jawa Tengah Karena Dugaan Penipuan
- Tak Terima Ditagih, Agen Kapal Laporkan Direktur Pengelola Pelabuhan Khusus PLTU Batang
- KPK Panggil 4 Saksi Untuk Tersangka Korupsi Politisi Demokrat
Baca Juga
Di antaranya, MAU, RN dan AIP. MAU dan RN yang masih di bawah umur ditangkap Jumat (12/1) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Dusun/Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo.
Sedangkan AIP (18), pemuda Dusun Surodadi, Desa Gondowangi, Kecamatan Sawangan, dicokok di SPBU Japunan, Mertoyudan, Minggu (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menegaskan, terhadap para tersangka kasus tawuran akan diproses hingga persidangan di pengadilan. Baik sesuai peradilan anak atau peradilan umum.
"Kami tidak akan lagi memberlakukan pola restorative justice yang terbukti tidak memberikan efek jera. Karena kasus tawuran yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Mustofa, Jumat (15/3).
Sebagai contoh, kapolresta menyebut kasus tersangka AIP. Remaja tanggung itu mengaku sudah pernah terlibat 3 kali aksi tawuran. Aksi pertama terjadi saat masih duduk di bangku SMP.
Tawuran berawal dari adanya tantangan melalui medsos, IG. Sebelum berangkat tawuran dengan menggunakan sajam, dia dan teman-temannya lebih dahulu menenggak minuman keras.
Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba menyebut barang bukti disita dari para tersangka. Antara lain berupa celurit, kujang, gir sepeda motor bersabuk hitam, dan sabit.
Berdasarkan setiap kasus tawuran yang ditangani, selalu berawal dari tantangan via medsos IG. Peristiwa terjadi tengah malam antara pukul 23.00 - 02.00 dini hari.
"Kami mengimbau para orangtua agar jangan lengah dalam mengawasi anak-anaknya. Pastikan, pada jam 10 malam (22.00 WIB), anak-anak sudah betada di rumah," sarannya.
Dalam kasus ini, para tersangka pelaku kasus tawuran dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.
- Empat Karyawan Pabrik Sepatu Nike dan Converse di Salatiga 'Selundupkan' Keluar Pabrik
- Minimarket di Demak Dibobol Pencuri
- Penyelewengan APBDes, Mantan Kades di Demak Ditangkap Polisi