KPU mulai memverifikasi kelengkapan syarat bakal calon legislatif (Bacaleg). Verifikasi dilakukan selama tujuh hari, dimulai pada, Rabu (1/8).
- Bertemu Presiden PKS, Anies Ngeles Tidak Ada Bahas Capres
- Ngesti Nugroho, Mantan Kondektur Yang Menjadi Bupati Untuk Periode Ke Dua Di Kabupaten Semarang
- 14 Februari 2024, Yasin Khasani Pastikan 'Nyoblos' di Salatiga
Baca Juga
Komisioner KPU, Ilham Saputra menegaskan, tidak ada lagi kesempatan partai politik (parpol) untuk memperbaiki kelengkapan syarat.
"Hari ini kita melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dari syarat calon, yaitu formulir B1 dan sebagainya. Kalau tadi (Selasa) malam kita hanya melihat ada atau tidak. Saat ini kita verifikasi kembali syarat calonnya," kata Ilham di kantor KPU, Rabu (1/8).
Menurut Ilham, pihaknya akan melihat langsung apakah kelengkapan sudah memenuhi syarat atau belum. Termasuk mengecek kembali berkas-berkas yang sudah ada.
"Jadi tidak ada kesempatan untuk memperbaiki lagi. Perbaikan kan sudah kita berikan kesempatan pada 22-31 Juli kemarin. Kita hanya mengecek kembali persyaratan agar kemudian partai tahu bahwa ada persoalan-persoalan terkait verifikasi," demikian Ilham seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Untuk diketahui, terkait syarat dukungan administrasi terdiri dari empat formulis. Pertama, formulir B terkait pencalonan. Lalu, formulir B1 untuk daftar caleg yang jumlahnya 100 persen dari kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan (Dapil). Termasuk juga, pemenuhan 30 persen minimal keterwakilan perempuan dan posisi penempatan perempuan dengan tepat.
Kemudian Formulir B2 seleksi internal, tentang pernyataan seleksi internal partai bahwa mereka telah melakukan secara demokratis dan terbuka.
Serta, Formulir B3 soal fakta integritas partai. Menyatakan bahwa calon yang mereka ajukan bukanlah mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau mantan terpidana korupsi.
- Awas, Anies-AHY Strategi Lawan Jegal Prabowo Nyapres
- Diantar Herkules, Diah Warih Daftar Calon Walikota Solo Lewat Gerindra dan PSI
- Sasarengan Ngawasi Pilkada 2024, Momentum Lahirnya Pemimpin Baru Demak