Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Meteseh Ditangkap Polisi

Motif pengeroyokan berujung tewasnya korban dilakukan oleh 13 orang di Semarang, dipicu salah paham soal status whatsapp, salah seorang pelaku.


Korban dalam peristiwa ini adalah Eko Ahmat Ariyadi, (27) alias Kodok warga Kampung Klipang, Meteseh. Ia dikeroyok di depan Puskesmas Rowosari, di Jalan Tunggu Raya, Kecamatan Tembalang, Semarang pada Minggu (23/7) lalu.

Awalnya diduga aksi dilakukan 10 orang dan ditangkap 4 orang. Ternyata pengeroyokan dilakukan  13 orang dan kini sudah ditangkap 7 orang. Mereka adalah Abdul Muis alias Boces (23), Nicko Jaisy Maisa alias Bagas (24), Luluk Arfian alias Rovan (19), Andrew William (20) Muhammad Abdul Aziz (22), Saiq Fazal alias Bongo (27), dan Ahmad Satrio (19)

"Tujuh orang ini bagian dari 13 pelaku yang menyebabkan korban,  Eko, meninggal," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Salah satu pelaku, Saiq mengatakan  awalnya dia mengunggah status WA bernada sindiran ke orang bernama Ayub. Ternyata justru rekannya, Andre yang tersinggung.

Isi statusnya soal orang yang susah diajak nongkrong. "Kan nyindir grombolannya (Ayub), dikira saya nyindir dia (Andrew). Tak jelaskan aku tidak nyindir dia. Saya bilang kalau  nggak  percaya orangnya (Ayub) ada di taman," ujar Saiq.

Kemudian gerombolan Saiq bersama Andrew datang ke Taman Meteseh untuk mencari Ayub. Di sana mereka bertanya kepada korban namun korban pasang badan, percekcokan pun tak terhindarkan.

"Saya datang ke sana cari Ayub. Ternyata nggak ada. Terus korban, Eko itu malah menantang teman saya Acong. Eko nantang terus. Diladenin sama Acong. Saya juga nggak tahu kalau Acong bawa pisau," ujar Andrew.

Korban Eko kemudian diikeyok, ada yang memendang, memukul, melempar paving, bahkan ada yang menusuk korban 14 kali. Mereka kemudian kabur, sedangkan korban tidak bisa diselamatkan.

"Acong yang nusuk. Saya lempar paving kena punggung," ujar Andrew.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP karena melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal. Ancaman hukumannya 13 tahun penjara. Hingga kini masih ada enam pelaku yang masih masuk daftar pencarian  orang (DPO).

"Kepada para DPO, segera serahkan diri, karena peristiwa sudah jelas dan terang," tegas Irwan.