KPU Purbalingga bergerak melakukan sosialisasi kepada 11 segmentasi pemilih di Purbalingga.
- Bawaslu Batang: Tenaga Honorer Pemkab Tak Dilarang Jadi Timses
- Erick Thohir: Rapimnas JMSI untuk Wujudkan Indonesia Maju, Makmur, dan Mendunia
- Pastikan Keamanan Gudang Logistik, Polres Grobogan Lakukan Pengecekan
Baca Juga
Komisioner KPU Purbalingga Divisi Sosialisasi, Andri Supriyanto mengatakan, tahapan pemilu serentak 2024 tetap menunggu penetapan PKPU RI yang baru-baru ini melalui tahap sosialisasi.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tahapan Pemilu sudah harus dimulai paling lambat 22 bulan sebelum pencoblosan dan KPU RI telah menetapkan bahwa tanggal pencoblosan adalah 14 Februari 2024.
"Jadi kami menunggu, kemungkinan tidak lama lagi ada PKPU yang mengatur teknis pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya.
Namun demikian, KPU Purbalingga terus melakukan sosialisasi untuk beberapa segmentasi pemilih seperti pemula, muda, komunitas dan lainnya. Tercatat KPU bersama Kesbangpol Purbalingga sudah berkeliling ke-12 kecamatan untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih tentang kepemiluan.
“Tinggal enam kecamatan yang belum mendapat giliran sosialisasi yaitu Kota, Kalimanah, Padamara, Kutasari, Bojongsari dan Mrebet. Nanti akan dilakukan setelah Lebaran,” ujarnya.
Andri menambahkan, ketika proses verifikasi peserta pemilu yaitu partai politik telah mendapatkan kursi di DPRD hanya akan mendapatkan verifikasi administrasi tanpa pengecekan lokasi kantor dan tahapan awal lainnya.
Partai baru yang akan mengikuti pemilu harus melalui proses awal yang kompleks.
“Partai baru yang sudah berkenalan dengan kami baru Masyumi. Perkenalan, SK pengurus dan kantor dimana. Ya hanya sebatas komunikasi seperti itu,” pungkasnya.