Tuntut Rekannya Dibebaskan Mahasiswa Ini Unjuk Rasa Di Depan Polrestabes Semarang

Sejumlah mahasiswa dari beberapa kampus diantaranya Unisulla, Unwahas dan Untag 17 Agustus melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Semarang.


Sejumlah mahasiswa dari beberapa kampus diantaranya Unisulla, Unwahas dan Untag 17 Agustus melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Semarang.

Mereka mendampingi 50 pengacara yang berusaha meminta penangguhan penahanan untuk mahasiswa yang ditahan pasca demo berujung rusuh.

Aksi damai itu dilakukan dengan berdiam diri di depan Mapolrestabes Semarang dengan membawa kertas-kertas bertuliskan tuntutan seperti "bebaskan kawan kami", "mahasiswa bersama rakyat", dan "ada apa dengan Polrestabes".

"Kedatangan kami ini sebagai bentuk solidaritas kepada adik-adik kami. Ada empat orang, dua dari Unissula satu Undip, dan satu Udinus,†kata peserta aksi Laode Wahyudin dari kampus Unissula, Rabu (14/10).

Laode menyebut para mahasiswa yang datang ini mendampingi pengacara yang sedang melakukan dengan pihak Polrestabes Semarang dalam hal ini Unit Reskrim, agar adik tingkatnya dibebaskan.

"Penangguhan penahanan kalau memang tidak bisa dibebaskan. Kasihan mereka masih semester satu," tandasnya.

Sementara itu salah satu pengacara, Achmad Arifullah mengatakan saat ini fokus pendampingan ada pada dua mahasiswa Unissula karena para pengacara yang datang adalah alumni Unissula dan tergabung dalam wadah Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Unissula.

"Untuk yang lain bila dimungkinkan dan memberi kuasa, ya kita tindak lanjuti. Sekarang fokus dua orang mahasiswa Unissula yang memberi kuasa kepada kami," katanya.

Achmad menjelaskan, pihaknya berusaha agar ada penangguhan penahanan karena mahasiswa yang ditahan masih memiliki banyak kewajiban sebagai mahasiswa baru.

"Dasar pemangguhan, mereka mahasiswa aktif yang saat ini berkewajiban menempuh akademik. Di mana keduanya aktif di teknik industri. Masih mahasiswa baru juga banyak kewajiban yang harus terpenuhi. Rektor juga menjamin untuk penangguhan penahanan," jelasnya.

Saat ini para pengacara tersebut sedang bertemu dengan pihak kepolisian sedangkan mahasiswa yang mendampingi melanjutkan aksi diam mereka di depan Mapolrestabes Semarang.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat mahasiswa ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik reskrim Polrestabes Semarang lantaran kasus perusakan pada unjuk rasa tolak UU Ombibus Law (Cipta Kerja) di Jalan Pahlawan pada 7 Oktober 2020 lalu. Aksi tersebut berakhir rusuh hingga menyebabkan beberapa fasilitas umum rusak.