Tuntut Revisi UU Desa, 136 Kades se-Karanganyar ke Jakarta Datangi DPR RI

Rombongan kades Karanganyar berangkat ke Jakarta gelar aksi damai tuntut revisi UU Desa. RMOL Jateng
Rombongan kades Karanganyar berangkat ke Jakarta gelar aksi damai tuntut revisi UU Desa. RMOL Jateng

Sebanyak 136 kepala desa di Karanganyar tergabung Forum Kepala Desa Praja Lawu kembali berangkat ke Jakarta untuk ikut menyuarakan tuntutan perubahan Undang-Undang (UU) Desa. 


Mereka berangkat ke Jakarta dan akan bergabung dengan ribuan kades se-Indonesia di  gedung DPR RI menuntut revisi UU Desa No 6 tahun 2014 menggunakan empat bus.

"Ini untuk ketiga kalinya kami berangkat ke Jakarta untuk sampaikan aspirasi," jelas Kades Ngijo Suwarso di depan kantor Setda Karanganyar, Senin (5/2) sore. 

Suwarso menambahkan, tujuan aksi ini bukan hanya satu pasal saja terkait masa jabatan kepala desa. Namun, tuntutan termasuk kewenangan desa dalam mengelola anggaran. 

Salah satunya dana desa 20 persen dari dana diterima oleh daerah secara umum, secara global. Lantas alokasi dana desa (ADD) juga 20 persen dari dana perimbangan diterima oleh daerah. 

"Di samping itu juga ada bagi hasil pajak 10 persen. Ini berkaitan dengan hak-hak desa. 

Lantas ada juga yang berkaitan dengan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa," imbuhnya. 

Kepala Desa Kalijirak Kecamatan Tasikmadu, Tri Joko menegaskan, aksi dari para kades ini tidak dinilai sebagai sikap serakah karena meminta revisi 14 pasal di UU No 6 tahun 2024 tentang Desa. 

"Kok seolah-olah revisi itu keinginan kades. Itu kepentingan desa lho," tandasnya.

Tri Joko juga sampaikan, para kades juga menuntut adanya perubahan periodesasi kepemimpinan kepala desa menjadi sembilan tahun. Dalam kurun waktu enam tahun itu untuk merealisasikan program kepala desa belum cukup. 

"Untuk menyelesaikan konflik horisontal yang timbul akibat pilkades sangat tidak mungkin dalam waktu enam tahun. Selain itu agar kepala desa bisa fokus membangun dan menyelesaikan konflik internal," imbuhnya. 

Harapannya aksi ini bisa ditemui oleh  perwakilan anggota DPR RI. Untuk menerima aspirasi dari kepala desa. Karena mereka bisa duduk disana juga karena dipilih oleh  rakyat. 

"Karena mereka bisa duduk disana juga karena  kita (dipilih rakyat)," pungkasnya.