Petugas unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana pengeroyokan menggunakan senjata tajam di Jalan Jembatan Layang, Sendang Guwo, Tembalang, Kota Semarang pada hari Sabtu (19/9) sekira pukul 22.00.
- Tiga Pelaku Pencabulan Dibekuk, Dua Pelaku Berprofesi Sebagai Guru
- Lakukan Aborsi, Sepasang Pelajar Ditangkap Polres Batang
- Peringatan Hari Ibu, Kepala Rutan Salatiga : Srikandi Rutan Salatiga Perempuan yang Berdaya dan Produktif
Baca Juga
Kanit Resmob Polrestabes Semarng Iptu Reza Arif Hadafi mengungkapkan, pelaku yang berhasil dibekuk adalah EW alias Tronton (29) warga Jalan Tandang Selatan, Jomblang,Candisari.
Ia bersama tiga orang lainnya Azis, Adi dan Gendon melakukan pengeroyokan terhadap Hendri Prasetyo (33) warga Saputan Barat, Candisari, Semarang.
"Kita tangkap kali pertama pada hari minggu (20/9) adalah EW. Sementara untuk tiga pelaku lain hingga kini masih diburu petugas korban saat laporan mengalami sejumlah luka robek di lengan kanan, mengalami jahitan sebanyak lima jahitan serta luka memar di dahi sebelah kiri," ungkap Reza kepa RMOLJateng Senin (21/9) malam.
Setelah korban laporan ke Mapolrestabes Semarang, Unit Resmob langsung melakukan penyergapan di rumahnya. Saat ditangkap dirumahnya pelaku tidak melakukan perlawanan. Sementara itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam sepanjam 40 cm.
"Untuk ketiga pelaku lainya kami perintahkan untuk segera menyerahkan diri sebelum polisi melakukan tindakan tegas terukur," imbuhnya.
- Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolda Riau Irjen Iqbal Pecat Tidak Hormat dan Ancam Hukum Berat Ipda YR
- Gasak Handphone, Dua Pelaku Diamankan, Satu Buron
- Pelaku Mutilasi Warga Klaten Menyerahkan Diri