Unit Resmob Bekuk Pelaku Pengeroyokan Di Jembatan Sendangguwo Semarang

Petugas unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana pengeroyokan menggunakan senjata tajam di Jalan Jembatan Layang, Sendang Guwo, Tembalang, Kota Semarang pada hari Sabtu (19/9) sekira pukul 22.00.


Kanit Resmob Polrestabes Semarng Iptu Reza Arif Hadafi mengungkapkan, pelaku yang berhasil dibekuk adalah EW alias Tronton (29) warga Jalan Tandang Selatan, Jomblang,Candisari.

Ia bersama tiga orang lainnya Azis, Adi dan Gendon melakukan pengeroyokan terhadap Hendri Prasetyo (33) warga Saputan Barat, Candisari, Semarang.

"Kita tangkap kali pertama  pada hari minggu (20/9) adalah EW. Sementara untuk tiga pelaku lain hingga kini masih diburu petugas korban saat laporan mengalami sejumlah luka robek di lengan kanan, mengalami jahitan sebanyak lima jahitan serta luka memar di dahi sebelah kiri," ungkap Reza kepa RMOLJateng Senin (21/9) malam.

Setelah korban laporan ke Mapolrestabes Semarang, Unit Resmob langsung melakukan penyergapan di rumahnya. Saat ditangkap dirumahnya pelaku tidak melakukan perlawanan. Sementara itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam sepanjam 40 cm.

"Untuk ketiga pelaku lainya kami perintahkan untuk segera menyerahkan diri sebelum polisi melakukan tindakan tegas terukur," imbuhnya.