Utut Adianto Segera Diperiksa Terkait Perkara Yang Menjerat Tasdi

Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menghadirkan Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto ke Pengadilan Tipikor Semarang.


Hadirnya Utut, diketahui sebagai saksi atas sidang dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi. Utut dijadwalkan untuk diperiksa majelis hakim pada persidangan Rabu pekan depan.

Kami agendakan untuk menghadirkan Pak Utut untuk diperiksa majelis hakim," kata Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan, Rabu (21/11).

Takdir menambahkan, sejauh ini sudah ada 15 saksi yang dihadirkan di persidangan. Ada sekitar 40-an saksi yang diperiksa dalam perkara ini.

Semua nama yang disebut dalam dakwaan akan diupayakan untuk dipanggil," imbuhnya.

Takdir, dalam dakwaannya, menyebut pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada Tasdi. Salah satunya Anggota DPR Fraksi PDI-P, Utut Adianto.

"Terdakwa menerima uang sebesar lebih kurang Rp150 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Takdir.

Jaksa menduga, pemberian uang dari Utut sebesar Rp150 juta dilakukan pada Maret 2018. Uang diberikan melalui ajudan Bupati Teguh Priyono di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purbalingga. Hanya saja, jaksa dalam dakwaannya belum menjelaskan secara detail peruntukan uang tersebut.

Utut sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Usai diperiksa, Utut mengaku menjawab 11 pertanyaan.