Warga melakukan vaksinasi boster jenis astrazeneca di Kantor OJK Jawa Tengah, Kawasan Kiai Saleh Semarang, (24/3). Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat seiring dengan melandainya kasus Covid-19. Salah satu bentuk pelonggaran tersebut adalah diijinkan mudik Lebaran.
- Pemeriksaan Rutin Kelengkapan Profesi
- Kesibukan Di Krematorium Kedungmundu Semarang
- Polres Purbalingga Berkarya, Wujudkan Swasembada Pangan
Baca Juga
Syarat masyarakat diperbolehkan mudik adalah sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Yoyok Sukawi-Joko Santoso Daftarkan Diri Ke KPU Kota Semarang
- Syukuran Saparan
- Pemusnahan Rokok Ilegal Tanpa Cukai