Hakim pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang Presiden Jokowi bersama pejabatnya bersalah dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
- Duel Perkelahian, Korban Dilarikan Ke Rumah Sakit
- Residivis Kembali Ditangkap Polisi, Hukuman Delapan Tahun Tidak Membuatnya Jera
- Polres Wonogiri Tangkap 2 Pengedar Narkoba: Ribuan Obat Berbahaya Disita
Baca Juga
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan, banyak yang salah kaprah dengan putusan hakim PT Kalbar tersebut.
"Itu kan gugatan perbuatan melawan hukum biasa terhadap pemerintah bukan terhadap Pak Jokowi," ujar Arsul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/8).
Menurut dia, pihak tergugat, dalam hal ini Presiden Jokowi, bisa mengambil langkah hukum lain.
"Jadi karena itu gugatan perbuatan melawan hukum yang dikabulkan ya penerima tinggal kasasi saja," tukasnya.
- Polrestabes Semarang Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu 8,4 Kg Dari Kalimantan
- BTS Sabet Tiga Penghargaan di American Music Awards
- Polres Pekalongan Bagi 300 Paket Bansos untuk Ponpes dan Gereja