Sebanyak 36 aduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk ke laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mendapat tanggapan dari Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
- Peringatan Hari Otda Ke-29, Bupati Blora Dorong Tata Kelola Transparan Dan Akuntabel
- Wabup Purbalingga: Bansos Tak Boleh Salah Alamat
- Audiensi ADKASI Dan ADPSI Kepada Dirjen OTDA Kemendagri Demi Perkuat Sinergi Otonomi Daerah
Baca Juga
"Perusahaan yang belum membayar THR kepada pegawainya. Kemarin ada 36 aduan yang masuk. Ini mau saya rapatkan," ujar Mbak Ita, sapaan Hevearita Gunaryanti Rahayu di Balai Kota Semarang, Kamis (18/04).
Menurut Mbak Ita, pihaknya meminta para pengusaha untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
"Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tak hanya mendengar jawaban dari pengusaha saja, namun akan berupaya mencarikan solusi" kata Mbak Ita.
Dia menjelaskan, nantinya tidak hanya sekedar jawaban saja, tapi harus ada tindak lanjut untuk dilakukan.
"Kita harus mencari solusi, kalau memang tidak sanggup alasannya kenapa. Kemudian kalau pun sanggup, kapan mau dibayarkan. Atau mungkin bisa bayar dengan dicicil," demikian Wali Kota Semarang.
"Karena itu adalah hak pegawai, sesuai Undang-Undang bahwa THR merupakan kewajiban dari pemberi kerja kepada pekerja," jelas Mbak Ita.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengakui jika hingga tanggal 17 April 2024 telah masuk 36 pengaduan terkait THR 2024.
"Dari hasil pengaduan sampai terakhir tanggal 17 April 2024, memang ada 36 pengaduan perusahaan. Kemudian dari hasil rekap-rekap dan identifikasi, kami klarifikasi satu per satu ternyata ada tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR sampai hari ini, dengan alasan belum ada dana," ujar Sutrisno.
Disnaker Kota Semarang telah melakukan rapat koordinasi dengan Satuan Kerja (Satker) dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, mencari solusi dan turun langsung ke lapangan bersama.
"Kami tetap memberikan mediasi, dan melakukan koordinasi serta selalu mengimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai ketentuan oleh perusahaan. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan ke perusahaan merupakan kewenangan dari Satker pengawas provinsi," imbuhnya.
Meski demikian, sebagian besar pengusaha dan owner atau pemilik perusahaan berjanji akan tetap memberikan THR meski belum ditentukan waktunya.
"Dari hasil identifikasi dan klarifikasi, hanya tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR. Ada yang beralasan mereka tidak memberikan THR karena hubungan status kemitraan. Ada pula karena status hubungan mitra owner dan sebagainya," kata dia.
Sementara untuk perusahaan lain, lanjut dia, saat ini tengah proses pemberian secara bertahap.
"Dicicil, alasan perusahaan karena kendala keuangan, ada pula karena kesepakatan dengan pekerja, namun harapan kami agar THR ini bisa dipenuhi," beber dia.
Sanksinya, lanjut Tris, mulai dari denda sekian persen dari jumlah yang ada, memberikan surat peringatan sesuai ketentuan menteri tenaga kerja.
"Yang memberi sanksi dari pengawas Provinsi Jateng karena kewenangan ada di sana. Ketentuan awal 'kan pemberian THR adalah H-7, harusnya. Namun kalau memang belum ada ya silakan sesuai kesepakatan. Prinsipnya, harus dipenuhi (THR-red)," pungkas Sutrisno.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak