Wali Kota Solo Larang ASN Cuti Hingga Kandangkan Mobil Dinas

Pemerintah Kota Solo melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik atau bepergian keluar kota selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).


Selain itu pemkot juga membuat kebijakan untuk "mengandangkan" mobil dinas plat merah.  

Selain itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta agar masyarakat menahan diri agar tidak bepergian selama periode Nataru. Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Pokoke ojo mudik sik lah (pokoknya jangan mudik dulu). Mudik area Soloraya, ditahan dulu kalau bisa. ASN sudah dilarang mudik, ya. Jangan berpergian," ucap Gibran, Senin (6/11). 

Gibran juga menyebut selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 nanti, Pemkot tak menutup tempat wisata. 

Namun ada aturan yang harus dipenuhi, yakni membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. 

“Kalau pada pergi ke tempat wisata di Solo, ya, enggak apa. Karena sudah divaksin semua. Insya Allah aman. Mobilitasnya yang bahaya. Jangan sampai dari luar kota, kemudian balik ke sini, terpapar virus,” tandas Gibran.  

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, menegaskan sudah menyiapkan surat edaran berisi larangan cuti saat momen Nataru. Bagi mereka yang melanggar ada sanksiberupa disiplin ASN. 

"Enggak boleh cuti tapi wisata di dalam kota, ya, boleh. Tapi, enggak boleh keluar kota. Kalau sampe ke luar kota ya, harus ada surat tugas,” pungkas Ahyani.