Gerindra Jawa Tengah Laporkan Anggota DPRD Blora ke Polda Jateng Terkait Prokes Covid-19

Sekretaris DPD dan Tim Advokasi DPP Partai Gerindra Jateng mendatangi SPKT Polda Jateng guna melaporkan Setiyadji Setyawidjaja yang juga anggota DPRD kabupaten Blora terkait Undang-Undang Karantina dan Protokol Kesehatan.


Ia dilaporkan lantaran saat melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur yang bersangkutan positif Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPD Partai Gerindra Sriyanto Saputro yang didampingi tim advokasi DPP Usai melaporkan peristiwa tersebut Ke SPKT Mapolda Jateng Senin (6/12). 

Ia menyebut, Setiyadji sudah diberhentikan dalam kapasitasnya sebagai anggota partai Gerindra sekaligus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)

"Kita melaporkan ke Polda Jateng karena bersangkutan diduga melanggar Prokes Covid 19 teekait UU Kekarantinaan Kesehatan nomor 6 tahun 2018. Ia pada tanggal 25 Juni 2021 sebenarnya diundang oleh Mahkamah Kehormatan Partai terkait Indisipliner partai dan AD/ART namun tidak datang dengan alasan sedang insoma dikarenakan terkena Covid-19," ungkap Sriyanto Saputro.

Oleh DPP Partai Gerindra langsung melakukan pengecekan ke DPD maupun DPC terkait alasan tersebut. 

Dari hasil informasi pada tanggal tersebut justru yang bersangkutan sedang melakukan kunjungan kerja ke Kediri dan Nganjuk. Hasil PCR yang dilakukan di RS Surabaya bahwa yang bersangkutan positif Covid-19.

"Sebagai tokoh dan pejabat publik justru memberikan contoh yang tidak baik dan ini sangat membahayakan nyawa orang lain. Ini yang sangat mengecewakan kami," imbuhnya.

Dengan laporan ini menunjukkan bahwa partai Gerindra sangat mendukung pemerintah dalam penegakan prokes Covid-19. Walaupun yang bersangkutan sudah dipecat Gerindra tetap menunjukkan disiplin partai dengan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.