Peringatan HUT Kemerdakaan RI ke-75 yang biasanya digelar dengan meriah, untuk tahun ini terpaksa dilakukan pembatasan. Salah satunya adalah Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, melarang warganya untuk menggelar malam tirakatan seperti tahun-tahun sebelumnya.
- Kontraktor Proyek Molor Terancam Didenda
- Jalur Kereta Api Gundih - Gambringan Kembali Beroperasi Mulai 1 Februari 2025
- Jelang Pilkada 2024, Kapolres Batang Gelar Tabligh Akbar, Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan
Baca Juga
Bahkan pemerintah kota Solo juga sudah menerbitkan surat edaran (SE) untuk meniadakan malam tirakatan. Bahwa pertimbangan Pemkot Solo meniadakan agenda rutin tersebut bisa berpotensi mengumpulkan banyak orang dan rawan terhadap penularan dan penyebaran Covid-19.
"Pertimbangannya acara tirakatan yang biasanya melibatkan banyak orang dilarang karena kumpul di dalam ruangan itu dilarang," paparnya, Sabtu (8/8).
Rudi, panggilan akrab Wali Kota Solo menyebut presiden juga sudah mengeluarkan Inpres No 6 tahun 2020, dan seluruh masyarakat harus patuh dan taat pada protokol kesehatan. Bagi mereka yang melanggar akan dilakukan sanksi-sanksi yang sudah diatur di dalam Inpres itu sendiri.
"Dengan adanya Inpres No 6 tahun 2020 ini Kepala daerah wajib untuk melaksanakan," imbuh Rudi.
Sedangkan untuk Upacara detik-detik Proklamasi, Pemkot Solo tetap melaksanakan upacara seperti hari jadi pemerintah kota Surakarta sebelumnya. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak masing-masing peserta.
"Untuk upacara detik-detik Proklamasi tetap dilaksanakan jam 7 pagi, namun tetap sesuai protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker dan sebagainya," tutupnya.
- Terasvara Ngamalsik, Ajak Warga Berekspresi Sambil Beramal
- Dandim 0721/Blora: Ajak Insan Pers Sinergi Dan Dukung Publikasi Inbox
- Petugas dan Warga Binaan Rutan Salatiga Latihan Penanggulangan Kebakaran