Warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, menolak adanya pembangunan tower BTS milik salah satu provider.
- Catat! Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api
- Dishub Batang Beri 4 Tips Pilih Kendaraan untuk Study Tour
- Identitas Satu Korban Kecelakaan Tol Semarang Batang Terungkap
Baca Juga
Pembangunan towes BTS di Dukuh Bakung, Desa Bumiharjo tersebut, dianggap tidak mendapat ijin warga setempat, lantaran merobohkan kamar mandi yang menjadi fasilitas umum warga.
Salah seorang warga, Sumarko, mengatakan, sebelum pihak pembangun tower belum memberikan ganti atau kompensasi untuk kamar mandi dan WC umum, warga menolak pembangunan tersebut.
"Selama belum ada ijin keluar, dan pembayaran ganti rugi belum diberikan, warga menolak dibangunnya tower di sini," ujar Sumarko, Senin (14/3) pagi.
Selain itu, dalam rencana awal, pembangunan tower tersebut sudah dimusyawarahkan bersama warga. Dalam musyawarah tersebut, warga sepakat, pembangunan tower dapat dilakukan jika ijin dan ganti rugi sudah dilakukan oleh pihak terkait.
"Dulu, sudah rembugan sama kepala desa, bahkan sudah dimasukkan ke APBDes, tower bisa dibangun, kalau ijin sudah ada, dan ganti rugi diberikan di awal. Sekarang malah mau dibangun, tapi gak ada ganti rugi atau apa," tambah Sumarko.
Tower BTS sah satu provider tersebut, rencana akan dibangun tepat di area berdirinya kamar mandi dan WC yang menjadi fasilitas umum warga Desa Bumiharjo. Hingga saat ini, warga sedang menunggu kejelasan pembayaran sewa lahan untuk pembangunan tower.
- Tingkatkan Keindahan Taman Kalibrug Grobogan, Relawan Hijau Gandeng CSR
- Wali Kota Semarang Minta Veteran Lebih Dihargai
- Pemkot Minta Pabrik yang Mencemari Sungai Silandak Berhenti Beroperasi