Catat! Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api

Calon penumpang bisa lakukan pembatalan tiket melalui KAI Access/RMOLJateng
Calon penumpang bisa lakukan pembatalan tiket melalui KAI Access/RMOLJateng

Pada masa PPKM Darurat ini, KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api. Bagi calon penumpang yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka bea tiket akan dikembalikan 100%. Selain itu pihak KAI akan menghubungi calon penumpang yang dilakukan oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.


Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiantoro mengatakan,  untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat.

Proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan KA nya dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. 

"Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121," ungkap Kris, Senin (19/7).

Bagi pelanggan yang kereta apinya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun. 

Sedangkan batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Dan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

"Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75%, seperti aturan yang berlaku," terang Kris.

Info selengkapnya terkait pembatalan tiket Kereta Api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], dan media sosial KAI121.