Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
meminta masyarakat mewaspadai modus penipuan melalui telepon yang
meminta nomor kartu tanda penduduk atau KTP.
- Kendalikan Gejolak Harga Beras, Pemprov Jateng dan Bank Indonesia Gelar GPM Serentak di Empat Daerah
- Shopee Tegaskan Selalu Bersama Usaha Lokal
- Walikota Semarang Borong Produk UMKM Warga Kecamatan Gayamsari
Baca Juga
"Waspadai penipuan yang mengatasnamakan sebagai petugas DJP yang menghubungi wajib pajak melalui telepon, email, sms dan faksimili meminta informasi data pribadi seperti nomor KTP dan identitas lain," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (26/11).
Hestu menambahkan institusi pajak telah memiliki saluran komunikasi berupa nomor kontak di nomor (021) 1500200, atau Kring Pajak.
Saluran komunikasi tersebut mempunyai fungsi penyampaian informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.
"Masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan juga dapat melihat www.pajak.go.id," kata Hestu.
Selain itu, masyarakat yang mempunyai pertanyaan terkait perbaikan data wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.
- Kasus PMK Menurun, Dua Pasar Hewan di Rembang Kembali Dibuka
- Konsumsi Bahan Bakar Ramah Lingkungan Terus Meningkat
- Smartfren Business Luncurkan UMKM BISA