Gelapkan Mobil Untuk Foya-Foya

Unit Reskrim Polsek Purbalingga  berhasil mengamankan pelaku penggelapan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1362FZA, warna abu abu metalik milik Suwarto (52) warga Jalan Kirana, Kelurahan Purbalingga Lor, Purbalingga.


Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo mengatakan,  pelaku penggelapan yang diamankan yaitu PSI (43) warga Jalan Arsantaka, Kelurahan Purbalingga Lor, Purbalingga.

Peristiwa penggelapan mobil berawal saat pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa mobil, Senin (12/11) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku menyewa mobil selama tiga hari dengan tujuan Jakarta untuk mencari dagangan mobil. Setelah terjadi kesepakatan, kemudian kunci mobil berikut STNK diserahkan oleh korban kepada pelaku.

"Saat habis masa sewa mobil tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Ketika korban menanyakan melalui telepon, pelaku mengaku mobil sudah digadaikan. Mendapati jawaban pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Purbalingga," kata kapolsek, Senin (26/11).

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan korban pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui di wilayah Tegal Kota. Selanjutnya anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan di salah satu hotel di Tegal, Minggu (25/11).

Selain mengamankan pelaku, mobil yang digelapkan juga berhasil diamankan. Mobil ternyata digadaikan kepada teman pelaku seharga Rp 15 juta dengan alasan membutuhkan uang untuk berobat. Selain itu, pelaku juga berjanji dalam tiga hari mobil akan diambil kembali dengan menebus uang gadai.

Dari keterangan pelaku, hasil penggelapan telah habis untuk foya-foya. Hingga akhirnya ia diamankan oleh petugas dari Polsek Purbalingga.

Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Kepadanya kita kenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata kapolsek.