Satpol PP Kota Semarang kembali menegakkan perda yang berlaku selama PPKM Level 4, yakni usaha hiburan yang belum diperbolehkan untuk beroperasi hingga masa PPKM berakhir.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
Baca Juga
Sebanyak enam tempat usaha di segel oleh Satpol PP Kota Semarang karena melanggar aturam PPKM. Tempat usaha tersebut meliputi 5 tempat karaoke dan 1 tempat Spa.
Tempat usaha tersebut berada di Jalan Kapten Udman Janatin di kawasan Semarang Utara dan wilayah Pasar Dargo, Semarang Timur.
Saat personil Satpol PP Kota Semarang tiba di lokasi pertama yakni di Tempat Karaoke Liar, di lokasi itu banyak pengunjung dan pemandu karaoke.
Melihat kedatangan petugas, mereka pun berhamburan keluar ruangan yang berbahan triplek dan meninggalkan lokasi. Petugas kemudian menyegel tempat tersebut menggunakan garis polisi dan stiker pemberitahuan penyegelan. Petugas juga menyita KTP pemilik tempat karaoke.
Sementara di wilayah Pasar Dargo, petugas hanya menyegel satu tempat Spa. Hal ini lantaran wilayah tersebut sepi.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan penyegelan ini lantaran pihak pengelola melanggar aturan PPKM Level 4.
"Kami menindak tegas tempat tempat tersebut terutama di Dargo karena menindaklanjuti laporan Gubernur Jateng dan Walikota Semarang. Kan dalam aturan PPKM sudah jelas Mal, wisata dan Karaoke engga boleh buka" kata Fajar, usai penyegelan, Minggu (1/8) dini hari.
Terkait sepinya wilayah Dargo, dia menduga ada pihak yang membocorkan razia ini. Sebab, berulang kali ketika pihaknya hadir di tempat tersebut pihak pengelola selalu "kucing-kucingan" dengan petugas.
"Ketika kami hadir sekitar jam 21.00 wib, selalu lampu dimatikan. Tapi kemudian jam 01.00 wib buka lagi. Janganlah kayak gitu. Ini ndablek sekali," ungkapnya.
Dia pun mewanti wanti pemilik usaha karaoke di Pasar Dargo agar tak kucing kucingan. Sebab pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi berat.
"Kita suatu saat akan datang secara tiba tiba dengan membawa petugas PLN untuk memutus listrik tempat karaoke Dargo. Petugas PLN Nanti biar eksekusi meterannya" tegas dia.
Sementara terkait tempat karaoke di Jalan Kapten Usman, Fajar memastikan bangunan itu liar, tak ada ijinnya.
"Saya pastikan tempat karaoke di Semarang Utara akan saya robohkan pada pekan depan," tandas dia.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial