Warga Kuwait Belum Divaksinasi Covid-19 Dilarang Ke Luar Negeri

Kuwait memberlakukan aturan baru. Hanya warga negara yang telah divaksinasi Covid-19 yang diizinkan otoritas untuk bepergian ke luar negeri.


Aturan baru yang diumumkan pada Selasa (27/7) akan mulai berlaku pada 1 Agustus, seperti dimuat Reuters.

Tetapi aturan itu akan mengecualikan anak-anak di bawah usia 16 tahun, mereka yang tidak dapat divaksinasi dengan bukti sertifikat Kementerian Kesehatan, dan wanita hamil dengan sertifikasi bukti kehamilan dari pihak berwenang.

Selain itu, otoritas penerbangan sipil juga memperketat aturan kedatangan. Semua orang yang tiba di Kuwait harus memiliki tes PCR Covid-19 negatif sebelum naik ke penerbangan dan tidak boleh menunjukkan gejala apa pun.

Setelahnya, mereka yang baru tiba harus menjalani karantina mandiri di rumah selama 7 hari, kecuali menjalani tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif, seperti diberitakan dari Kantor Berita RMOL.

Awal pekan ini, pemerintah Kuwait melonggarkan beberapa pembatasan terkait virus corona dan melanjutkan semua kegiatan kecuali untuk pertemuan yang mencakup konferensi, pernikahan, dan acara sosial.