Warga Palur Balik Laporkan Pengageng Keraton Solo Dengan Dua Tuntutan

Warga Palur Kulon mendatangi Polres Sukoharjo melaporkan Kanjeng Dani yang diduga melakukan perbuatan mesum. RMOL Jateng
Warga Palur Kulon mendatangi Polres Sukoharjo melaporkan Kanjeng Dani yang diduga melakukan perbuatan mesum. RMOL Jateng

Kasus penggrebekan dilakukan warga Dukuh Palur Kulon, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, atas Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KPH Dany Nur Adiningrat, berlanjut.


Sebelumnya Kanjeng Dany melaporkan warga dengan tudingan fitnah dan pemukulan, kini giliran warga Palur Kulon balik melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo, Senin (8/1). 

Laporan itu dilayangkan buntut tudingan pengageng Keraton Solo itu kumpul kebo dengan seorang perempuan, D, warga setempat.

Ketua RW 03, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Garut Sutrisno mengatakan, warga setempat mendesak perangkat desa melaporkan pengageng Keraton Solo atas perbuatan tidak senonoh tersebut. 

"Tuntutan yang kami ajukan ada dua. Pertama dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau dugaan mesum yang terekam di CCTV warga, juga pemberitaan hoaks terkait pembangunan talut di desa kami," ungkap Sutrisno, Selasa (9/1).

Sutrisno mengatakan, pihak desa telah menempuh mediasi. Namun keduanya baik Dany maupun D memilih tidak menghadiri mediasi tersebut. Alih-alih melakukan mediasi, Dany justru melaporkan warga ke Polres Sukoharjo. Hal itu membuat warga geram dan mendesak perangkat desa untuk melaporkan keduanya.

Dalam tuntutan perihal dugaan perbuatan mesum, D, merupakan warga setempat juga turut terseret dalam laporan itu. Sutrisno mengungkapkan hal itu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada warganya. Sebagai warga, ia meminta siapapun untuk menaati aturan dalam masyarakat.

Pasalnya, D diduga menerima tamu berlawanan jenis dalam keadaan tertutup. Kondisi tersebut sempat diingatkan warga setempat namun terus berulang. 

Bahkan warga masih mempertanyakan perihal hubungan Dany dan D disebut berubah-ubah. Sebelumnya Dany menyebut D sebagai rekan kerja hingga mengakuinya sebagai adik angkatnya.

"Harapan kami agar masyarakat bisa melek hukum dan peraturan. Terutama bagi pendatang harus menyesuaikan norma yang ada di masyarakat, bagaimana bertamu dengan baik dan sopan. Kami juga berupaya mengedukasi masyarakat kebenaran tidak perlu ditakutkan, membela kehormatan desanya juga bentuk kecintaan pada desa," ungkap Sutrisno.

Sementara perkara perbuatan hoaks dilaporkan warga lantaran Dany dianggap menuding adanya pungutan liar dalam pembuatan talut di desa setempat. Sutrisno mengatakan hal tersebut merupakan penyesatan informasi lantaran menurutnya tak benar.

"Kami sudah menyerahkan bukti pada polres biar nanti hukum yang menetapkan, kami optimis menang," tegas Sutrisno.