Warga Terdampak Limbah PT RUM Protes Lagi

Warga terdampak limbah bau dari PT Rayon Utama Makmur (RUM) Nguter Sukoharjo, kembali bereaksi.


Warga terdampak limbah bau dari PT Rayon Utama Makmur (RUM) Nguter Sukoharjo, kembali bereaksi.

Mereka menggelar aksi dengan memukul kentongan (titir) secara bersama-sama sebagai bentuk perlawanan dan peringatan tanda bahaya atas pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM.

"Ini aksi warga untuk menuntut hak nya mendapatkan udara bersih sehat. Sekaligus seruan pada Bupati baru agar menyelesaikan masalah ini," kata Nico Wauran, LBH Semarang, yang mengawal warga terdampak limbah PT RUM, Minggu (28/2) dini hari.

Diketahui puluhan warga desa Gupit dan desa Pengkol yang terdampak melakukan aksinya dengan berkumpul di salah satu rumah warga yang dijadikan posko. Aksi dimulai pada Sabtu (27/2) sore, hingga Minggu dini hari aksi masih berlangsung.

Sambil memukul kentongan warga juga membentangkan spanduk dan poster, diantaranya bertuliskan 'Sukoharjo menangis dari kami warga Nguter bau busuk dari PT RUM masih menyiksa', 'Rakyat Sukoharjo melawan pencemaran lingkungan' dan lainnya.

"PT RUM masih beroperasi, tak henti-hentinya terus mengeluarkan bau busuk. Terkadang bau selokan, septic tank, atau bau zat kimia yang sangat menyengat. Hal ini membuat sebagian warga mengalami sakit perut, pusing, hingga sesak napas. Selain itu, limbah cair PT RUM yang dibuang ke Sungai Bengawan Solo terkadang berwarna hitam pekat, keruh dan berbau menyengat," imbuhnya.

Pencemaran yang telah terjadi sejak tahun 2017 ini berdampak setidaknya pada warga di empat desa yang berada di sekitar meliputi Gupit, Pengkol, Celep dan Plesan di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, harus merasakan bau busuk nyaris setiap hari.

"Bupati Sukoharjo yang dulu tidak tegas dalam menangani pencemaran lingkungan. Bupati baru harus tegas dalam menangani pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM. Tindakan tegas tersebut berupa mencabut Izin lingkungan PT RUM. Sudah 3 tahun lebih warga sekitar PT RUM kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," imbuh Fikih, warga Nguter terdampak limbah.

Berdasarkan hal tersebut, warga terdampak Pencemaran PT RUM mendesak dua hal yakni agar, PT RUM segera menghentikan pencemaran lingkungan yang dilakukan baik pencemaran udara maupun pencemaran air di Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diharapkan segera memberikan sanksi tegas kepada PT RUM berupa mencabut izin lingkungan PT RUM.