Wawali Kota Semarang Dua Kali Tak Hadiri Panggilan, Ini Sikap Bawaslu

Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu tidak merespon panggilan Sentra Gakkumdu Kota Semarang selama dua kali.


Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini.

"Iya, kami (Sentra Gakkumdu) sudah memanggil dua kali memanggil bu wawali, tapi belum ada respon," katanya pada RMOL Jateng, Selasa (2/4).

Ia menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu wawali terkait, dugaan kampanye aula kantor Kecamatan Semarang Selatan.

Naya mengakui bahwa hari ini adalah hari terakhir penanganan kasus dugaan pidana pemilu.

"Kami sudah memeriksa pelapor, saksi-saksi dari pelapor dan dua ahli. Hari ini kami akan memanggil ahli bahasa, lalu membahas, apakah masuk tahap penyidikan atau tidak," ujarnya.

Ia menjelaskan sekalipun wawali kota Semarang tidak hadir, pihaknya tetap bisa memproses kasus itu dengan mekanisme in absentia.

Adapun keputusan apakah laporan bakal lanjut ke ranah penyidikan bakal ditentukan tiga institusi di sentra gakkumdu yaitu bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

Tim advokasi tim pemenangan Prabowo-Sandi, Listiani mendesak sentra Gakkumdu untuk tetap memproses kasus dugaan pidana pemilu wawali dengan in absentia.

"Kami berharap  agar bawaslu berani bersikap tegas. Jika memang tidak mau datang ya diadili secara in absensia saja," ujarnya.