Wewenang BPKN Terbatas Lindungi Hak Konsuemn

Hari Konsumen diperingati Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan menggelar sosialisasi hak-hak konsumen dan donor darah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (22/4).


Hari Konsumen di Indonesia ditetapkan setiap tanggal 20 April.

Ketua BPKN, Ardiansyah Parman menekankan betapa pentingnya perlindungan konsumen. Terutama, hak konsumen mendapatkan harga yang sesuai yang sudah ditetapkan.

Ia menyoroti banyaknya permainan harga di toko retail modern maupun mini market.

"Kalau ada perbedaan antara harga yang ditayangkan di rak dengan yang ditagih oleh kasir, maka harga terendah yang digunakan, itu hak konsumen. Kalau misalnya harga di rak itu 10 lalu ditagih 11, maka yang berlaku yang 10 itu," jelasnya saat car free day di Bundaran HI dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Meski begitu, kata dia, BPKN tidak bisa berbuat banyak selain menerima komplain dan memproses untuk selanjutnya disampaikan kepada lembaga berwenang.

Untuk retail-retail 'nakal' menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian sebagai pembina dan pembuat regulasi dalam sektor bisnis.

"Hanya saja BPKN memastikan bahwa regulasi yang ada dijalankan sebagaimana mestinya," demikian Ardiyansyah.