BPJS Ketenagakerjaan membuka peluang bagi pekerja untuk memiliki rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini ditujukan untuk peserta Jaminan Hari Tua (JHT) dan mencakup berbagai fasilitas pembiayaan perumahan.
- BPJS Perkuat Kader Norma Ketenagakerjaan di Kabupaten Batang
- BPJS Ketenagakerjaan Batang Serahkan Santunan Saat Kegiatan Tarawih Ukhuwah
- Atlet PEPARNAS Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan bahwa peserta bisa memanfaatkan layanan seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka (PUMP), Pinjaman Renovasi (PRP), serta Kredit Konstruksi bagi pengembang (FPPP/KK).
Plafon pinjaman bervariasi, KPR hingga Rp500 juta, PRP maksimal Rp200 juta, PUMP sampai Rp150 juta, dan Kredit Konstruksi maksimal 80% dari nilai proyek (tidak termasuk tanah).
"Program ini juga menawarkan bunga kompetitif, tenor panjang (hingga 30 tahun), dan kerjasama dengan bank serta pengembang," jelasnya, Jumat (25/4).
Syarat program MLT BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah, yakni peserta JHT minimal 1 tahun, perusahaan tertib administrasi dan iuran, pembelian rumah pertama atau belum punya rumah, serta memenuhi syarat bank/OJK.
"Program ini menjadi solusi nyata untuk membantu pekerja mewujudkan rumah impian dengan cara yang terjangkau dan aman," terangnya
Ia menambahkan, bagi yang telah memiliki rumah, tersedia fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp 200 juta, dengan tenor maksimal 15 tahun.
“Tak hanya itu, tersedia juga Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan plafon hingga Rp 150 juta dan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
- BPJS Perkuat Kader Norma Ketenagakerjaan di Kabupaten Batang
- BPJS Ketenagakerjaan Batang Serahkan Santunan Saat Kegiatan Tarawih Ukhuwah
- Pemkab Tegal Klaim Program RTLH Sukses Turunkan Kemiskinan