Wujudkan Netralitas Pemilu 2024, TNI-Polri di Jawa Tengah Dirikan Posko Netralitas

Dok RMOLJateng
Dok RMOLJateng

Dalam rangka mewujudkan netralitas TNI-POLRI dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Polda Jateng bersama Kodam IV/Diponegoro beserta jajaran akan mendirikan Posko Netralitas TNI-POLRI.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu  mengatakan Posko itu merupakan layanan pengaduan terkait netralitas TNI -Polri yang didirikan di seluruh jajaran di wilayah Jawa Tengah, berisi personel gabungan dari Sie Propam masing-masing Polres/Polresta/Polrestabes dan personel dari TNI (Polisi Militer).

“Hal tersebut  Sebagai wujud dan bentuk komitmen TNI – Polri dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu, Kamis (25/1) siang.

Kabid Humas menegaskan, aturan netralitas Polri telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, pasal 28, yang menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Pada intinya, TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal ini harus di jadikan pedoman seluruh anggota, masyarakat bila menemukan pelanggaran terkait Netralitas silahkan melaporkan di Posko posko terdekat ” pungkasnya.