Yusril Bakal Habis-Habisan Lawan KPU di Pengadilan

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bakal bertarung habis-habisan agar PBB lolos sebagai peserta Pemilu 2019.


"Kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan lakukan" kata Yusril dalam pesan singkatnya, Sabtu (17/2) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Lebih lanjut, Yusril meminta kepada segenap anggota dan pendukung PBB untuk tenang menunggu penyelesaian melalui mediasi dengan KPU.

Menurutnya semua kegiatan partai dan persiapan Pemilu harus tetap berjalan dan jangan terganggu dengan proses sengketa yang bakal diajukan pengurus pusat PBB.

"Insya Allah DPP PBB akan dapat menyelesaikan masalag di Manokwari Selatan ini, sehingga PBB akan ikut dalam Pemilu 2019," tutup Yusril.

Untuk diketahui, pada Pemilu 2014, PBB dintatakan tidak lolos sebagai peserta, namun Yusril mengajukan banding hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

PTTUN memutuskan bahwa PBB berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Arif Nurdu'a mengabulkan seluruh gugatan PBB atas KPU dalam hal verifikasi faktual terhadap partai calon peserta Pemilu.

Majelis Hakim menilai bahwa PBB mampu membuktikan keberatan-keberatannya atas KPU sebagai pihak Tergugat.

Majelis Hakim akhirnya menyatakan verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap PBB adalah cacat hukum. Karena itu, PBB dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu.

Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan di lima dari 33 provinsi se-Indonesia, dibatalkan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014. KPU diwajibkan melakukan perubahan sekaligus menambahkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014, menyusul 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya.