Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menyiapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
- Pemkab Purbalingga Salurkan Bantuan Bagi Guru Madin, P3N, ODKB dan Yatim Piatu
- Enam Orang Sepakat Jadi Ketua Pendamping Formasjakon Banjarnegara
- Yasip Khasani Dukung Satu Data Salatiga
Baca Juga
Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, selama ini, ASN masuk kerja dari pukul 07.00-15.30 WIB untuk Senin-Kamis. Sedangkan Jumat dari pukul 07.00-14.00 WIB.
Dalam perubahan nanti, ASN wajib masuk kantor pukul 07.30-16.00 WIB. Khusus Jumat jam 07.30-16.30 karena jam istirahat lebih lama yakni, 1,5 jam dari 11.30-13.00 WIB.
"Perubahan jam kerja ASN di berbagai OPD akan mulai diberlakukan pada 1 Maret mendatang," kata Sekda Adi Waryanto, Selasa (20/2), melalui Kabag Organisasi Daryoko Umar Singgih.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor. 0621/422/01.08/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Lingkungan Pemkab Magelang, yang ditandatangani Adi Waryanto.
Dia mengatakan, perubahan jam kerja itu mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin, produktivitas, kinerja, dan efektifitas kerja ASN.
"Sesuai SE, ASN instansi pemerintah daerah menjalani 5 hari kerja dalam satu minggu, Senin-Jumat. Dengan total 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat," jelasnya.
Adapun untuk jam istirahat setiap hari Senin-Kamis mulai pukul 12.00-13.00 WIB. Khusus Jumat, pukul 11.45-13.15 WIB.
“Ada beberapa hal yang harus diikuti. Pertama, jumlah jam kerja dalam satu minggu yakni 37 jam 30 menit. Kedua, harus ada istirahat jam kerja,” imbuhnya.
Jika ASN bekerja melebihi jam kerja sesuai ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Soal perubahan jam kerja menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan. "Perkara lembur dan lainnya selama ini juga sudah berjalan,” paparnya.
Ada penyesuaian khusus jam kerja bagi pegawai OPD sektor pelayanan masyarakat langsung, seperti RSU, Puskesmas, Satpol PP, BPBD dan lainnya.
Standar jam kerja tersebut sudah melalui banyak pertimbangan dari pemerintah pusat. Sehingga produktifitasnya dalam bekerja tetap optimal.
- Angka Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Magelang Terus Menurun
- Pelantikan Wali Kota Surakarta: Teguh Prakosa Resmi Gantikan Gibran
- Audiensi Dan Silahturahmi Kapolres Tegal Bersama IWO Tegal Raya