Terdapat 10 lapangan yang boleh digunakan oleh partai politik untuk menggelar kampanye terbuka di wilayah kota Salatiga selain 1 gedung milik Pemkot Salatiga.
- Sukseskan Pilkada, KPU Blora Gelar Simulasi Pemungutan Suara
- Hari Ini, KPU Karanganyar Seleksi Petugas Pelipat Surat Suara
- Gegara Ahadi, KPU Jepara Gelar PSU di TPS Demaan
Baca Juga
Wahyu Budi Utomo, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kota Salatiga mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian bersama dalam penggunaan lapangan sebagai lokasi kampanye terbuka.
Contohnya adalah Lapangan Bulu di wilayah Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo yang pada prinsipnya boleh digunakan sebagai sarana kampanye terbuka, namun dengan catatan lapangan itu memiliki akses jalan yang sempit.
"Selain itu, ada Lapangan Promasan di Kelurahan Noborejo yang sering dijadikan Bumi Perkemahan. Di sekitar Lapangan Promasan ada program penghijauan. Dan yang lebih penting adalah memperhatikan program penghijauan dan kebersihan," terang Wahyu saat Sosialisasi Keputusan KPU Salatiga tentang Lokasi dan Jadwal Kampanye Rapat Umum/ Kampanye Terbuka di wilayah Salatiga, terpusat di Hotel Wahid, Salatiga, Sabtu (20/1).
Selanjutnya ada Lapangan Pule. Untuk penggunaan lapangan ini ada klausula perjanjian jika terjadi kerusakan maka pengguna wajib untuk mengganti biaya perbaikan. Selain itu, penggunaan pengeras suara/sound system agar tidak berlebihan karena lapangan berdampingan dengan RS Ngawen.
Lapangan Kembangarum, lanjut dia, berada di tengah-tengah pemukiman dengan akses jalan sempit. "Jika ada kerusakan pemakaian maka pihak pengguna harus memperbaiki," ungkap dia.
KPU juga mengingatkan kepada peserta kampanye terbuka bahwa ada larangan menggunakan knalpot brong dan tidak ada titik kumpul. Diharapkan kampanye di Salatiga dapat memberikan edukasi serta mencerminkan Kota Tertoleran.
Secara keseluruhan, 10 lokasi kampanye terbuka untuk digunakan mulai dari tanggal 21 Januari-10 Februari 2024 termasuk lapangan di wilayah Kecamatan Sidomukti yang meliputi Lapangan Pule di Kelurahan Mangunsari dan Lapangan Kembangarum di Kelurahan Dukuh.
Lapangan untuk wilayah Kecamatan Sidorejo meliputi Lapangan ABC di Kelurahan Blotongan, Lapangan Dusun Nogosaren di Kelurahan Bugel, dan Lapangan Jayengrono di Kelurahan Kauman Kidul.
Sementara untuk wilayah Kecamatan Tingkir terdapat lapangan serbaguna di Kelurahan Kalibening. Dan terakhir di wilayah Kecamatan Argomulyo dipersilakan menggunakan Lapangan Bulu di Kelurahan Tegalrejo, Lapangan Brajan di Kelurahan Noborejo, Lapangan Promasan di Kelurahan Kumpulrejo dan Lapangan Sukosari di Kelurahan Cebongan.
- Bawaslu Pekalongan Tekankan Profesionalisme dan Jaga Integritas
- Nelayan Jakarta Merasa Dimanfaatkan Elite Politik
- Respati Ardi-Astrid Widayani, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2025–2030