Sebanyak 10 warga menjadi tahanan di Polres Sukoharjo tetap mendapatkan hak untuk menyalurkan suara di Pemilu 2024.
- Peringati HUT ke 50, PDIP Kota Semarang Lakukan Penghijauan Pesisir
- Menunggu Sikap Prabowo Pilih Cawapres Antara Demokrat Dan PKS
- Sosialisasi Pilkada 2024, KPU dan PWI Kudus Gelar Lomba Film Pendek Berhadiah
Baca Juga
Kasat Tahti Polres Sukoharjo, Iptu Totok mengatakan, warga berstatus tahanan polisi masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
"Tahanan akan melakukan pencoblosan melalui mekanisme dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat. Nanti petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS yang akan datang ke polres mendatangi tahanan untuk dilakukan pemungutan suara," kata Iptu Totok, Selasa (13/2).
"Dimana nanti TPS 7/8/9 dari Kelurahan Mandan yang akan hadir ke Polres Sukoharjo," tambahnya.
Iptu Totok menambahkan, tahanan di Polres Sukoharjo sebanyak 12 orang. Sebanyak10 orang bisa mendapatkan hak untuk menyalurkan suaranya karena memenuhi syarat. Sedangkan, dua orang lainnya tidak dapat menyalurkan suara karena satu tahanan sudah terdaftar di DPTb luar kota, dan satu tahanan lainnya belum terdaftar DPT.
Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, di Sukoharjo tidak ada TPS khusus. sehingga diberlakukan kotak suara keliling untuk memfasilitasi tahanan di Polres Sukoharjo.
"Untuk tahanan di Polres Sukoharjo nanti akan difasilitasi kotak suara keliling dari TPS terdekat, yakni dari TPS 7/8/9 Desa Mandan. Kami sudah koordinasi dijadwalkan sekitar pukul 11.00 WIB," imbuh Syakbani.
- Ratusan Mahasiswa Yogya Bersatu, Serukan Pilpres 2024 Sekali Putaran
- Petahana, Afzan Arslan Djunaid, Pastikan Maju Lagi Di Pemilihan Walikota Pekalongan 2024
- KPU Imbau Parpol Segera Rampungkan Koalisi Biar Capres Tetap Fresh