14 Kasus Pencurian Diungkap Polresta Banyumas

Dalam 1,5 bulan terakhir sejak awal Januari 2020, Polresta Banyumas mengungkap 14 kasus pencurian.


Ke-14 kasus tersebut terdiri 10 kasus currat, tiga kasus curras dan satu kasus curanmor. Dari 14 kasus tersebut, telah kami amankan 16 orang pelakunya," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, SIK, Kamis (20/2).

Dia mengatakan, lokasi kasus kejahatan itu terdiri pemukiman warga, sekolahan dan perkantoran.

Satu diantara kasus curanmor di rumah kost dekat kampus.

Para tersangka pelaku, lanjut dia, terancam pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

Disisi lain, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat mencegah pencurian di kantor, sekolahan maupun pencurian sepeda motor.  

Jangan meninggalkan barang berharga seperti laptop, kamera dll dikantor atau sekolahan, pasang CCTV disekitar lingkungan kantor, pasang tralis besi pada pintu maupun jendela, dan tugaskan security atau penjaga untuk keamanan kantor maupun sekolahan," pintanya.

Sedangkan untuk menghindari pencurian sepeda motor, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mengkunci stang ke arah kanan.

Selain itu, memasang pengaman tambahan dan hindari parkir dipinggir jalan tanpa ada pengawasan.