Operasi cipta kondisi yang digelar kepolisian untuk mengaÂmankan ASIAN Games 2018 memakan korban. Sebanyak 15 orang ditembak mati, 41 orang luka-luka, dan sekitar 2.000-an orang ditangkap. Aparat kepolisian dinilai melangÂgar ketentuan dalam penggunaan senjata api.
- Harvey Moeis Menerima Hukuman Lebih Berat Pada Tingkat Pengadilan Tinggi
- ATM Bank Jateng Dibobol, Rp849,4 Juta Raib
- Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Sedih Hasil Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Baca Juga
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana menuturkan, perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Aziz, kepada jajarannya untuk menembak mati begal dan jambret Juli lalu telah mengakibatkan korban jiwa.
LBH Jakarta membuka posko pengaduan terkait tindakan sewenang-wenang aparat dalam pengamanan ASIAN Games 208. Sebanyak 5 keluarga korÂban tewas telah mengadu ke posko tersebut. Namun hanya 2 keluarga korban yang beÂrani mengambil langkah hukum. Yakni keluarga Bobi Susanto dan Dedi Jabrik.
Tewasnya Bobi dianggap janggal. Sebab, Bobi yang diÂtangkap warga di Cengkareng karena dugaan penjambretan masih hidup saat diamankan warga.
"Anehnya, pasca dibawa ke Polsek Cengkareng kondisi Bobi tidak diketahui. Baru keeÂsokan harinya keluarga diberiÂtahu, Bobi sudah meninggal. Jenazahnya ada di Rumah Sakit Kramat Jati," ujar Arif, di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, kemarin.
Arif menerangkan, dalam huÂkum acara pidana, polisi harus dilengkapi surat penangkaÂpan, penahanan, dan penyitaan. Seorang tersangka yang ditangÂkap harus dibawa ke pengadiÂlan, bukan dieksekusi lansung.
"Kalaupun ditembak, tujuannya adalah melumpuhkan. Bukan mengeksekusi," katanya.
"Kalau memberantas begal dengan cara membegal, ini bukan negara hukum, semenÂtara semua tindakan hukum ada prosedur perundang undanganÂnya," tandas Arif.
Paryanto, ayah dari almarhum Bobi Susanto menceritakan, putranya yang berusia 25 tahun tidak memiliki catatan kriminal. Pada 8 Juli 2018 sekitar jam 7.30 WIB, Bobi pamit untuk membeli makanan. Namun sampai tengah malam yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
Keesokan harinya pihak keÂluarga diberitahu pihak Polsek Cengkareng bahwa Bobi sudah meninggal dan ada di RS Kramat Jati.
"Saya minta keterangan polisi soal kejadian yang menÂimpa anak saya, disuruh tunggu 2-3 hari, tapi sampai sekarang tidak pernah diberi," katanya.
Paryanto mengaku janggal lantaran di RS Kramat Jati polisi meminta untuk tidak dilakukan otopsi dan dibuat surat perjanÂjian bermaterai bahwa pihak keluarga tidak akan menuntut polisi.
Selain itu pihak keluarga juga diperintahkan tidak membuka jenazah. Sampai pemakaman pun ada polisi yang mengawal.
Dia tidak habis pikir dengan pernyataan polisi bahwa Bobi ditembak karena merebut senjata aparat.
"Anak saya badannya kecil, gimana mau lawan polisi yang badannya besar-besar, apalÂagi sebelumnya sudah dilumpuhÂkan massa," ujarnya. ***
- Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang Ringkus 14 Pelaku Narkoba
- Grebek Kamar Kos, Tim Satresnarkoba Polres Rembang Dibuat Gigit Jari Pengedar Sabu
- Satpol PP Batang Razia Miras dan PSK di Arteri Gringsing