20 Pemotor Berknalpot Brong Terjaring Razia Polres Magelang Kota

Polres Magelang Kota memperketat langkah pencegahan dan penindakan atas penggunaan knalpot brong melalui pembentukan Unit Kecil Lengkap (UKL) Pencegahan dan Penindakan Knalpot Brong.


Dalam pelaksanaannya Tim UKL ini berhasil menjaring 20 unit kendaraan berknalpot brong yang melintas di Jalan A. Yani, Kota Magelang, Minggu (7/1).

Atas pelanggaran tersebut, pengendara ditindak sesuai aturan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum guna menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Magelang," kata Kasat Lantas AKP Krida Risanto.

Dia menjelaskan, kegiatan pencegahan dan penindakan knalpot brong sebagai upaya menertibkan keselamatan, dan kelancaran berlalu lintas di jalan raya.

"Kami berkomitmen untuk menjaga kondusifitas di jalan raya demi kenyamanan masyarakat. Imbauan kepada seluruh pengguna jalan agar patuh pada aturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot brong, menjadi salah satu langkah preventif," ujar AKP Krida Risanto.

Tindakan itu, katanya, menjadi bagian dari upaya Polres Magelang Kota dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan raya. Penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, dianggap pelanggaran serius yang perlu ditangani secara tegas.

Polres Magelang Kota mengimbau agar seluruh masyarakat tertib dan patuh pada peraturan lalu lintas demi menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat semakin meningkat.