Sedikitnya 26 paket narkoba jenis sabu seberat 29 gram ditemukan Polisi di gudang sebuah rumah milik Sugiarto alias Batok, salah seorang Narapidana kasus Narkoba Lapas Kelas II B Kota Tegal.
- Pemkot Semarang Kehilangan Satu Sosok Pegawai Pekerja Keras
- Dinkes Batang Temukan Bahan Pangan Gunakan Formalin Dan Pewarna Tekstil
- Meninggal Karena Syok Disebut Terlibat Kasus Upal UIN
Baca Juga
Selain barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar tersebut, petugas juga turut mengamankan NR (34) isteri Sugiarto.
Penemuan barang haram tersebut merupakan pengembangan dari hasil pengeledahan terhadap tiga narapidana lapas oleh Satnarkoba Polres Tegal Kota bersama petugas Lapas yang kedapatan menyimpan narkoba, Minggu (15/07).
Awalnya ada informasi, bahwa ada pesta sabu di dalam salah satu sel kamar narapidana narkoba Lapas Kelas IIB Tegal," terang Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesley Arianto, Selasa (17/7)
Petugas kemudian melakukan sidak dan pemeriksaan di kamar 4 blok B yang ditempati oleh tiga pelaku, yakni Sugiarto alias Batok (40), Moh. Munaji (35) Narapidana Narkoba dan Agus Salim (34) Narapidana Curat.
Hasilnya, ditemukan seperangkat alat hisap Bong yang terbuat dari botol air mineral di pojokan kamar mandi serta menemukan bungkusan plastik klip berisi sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,28 gram di sela-sela tempat tidur.
Atas kejadian tersebut tiga pelaku dibawa ke Polres Tegal Kota, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
- Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus BumDes Berjo
- Berencana Lakukan Perang Sarung Di Solo, Sembilan Remaja Diamankan Polisi
- Sakit Hati, Lakukan Pembacokan ke Mantan Pacar