26 Paket Sabu Ditemukan Di Rumah Napi Kelas II Kota Tegal

Sedikitnya 26 paket narkoba jenis sabu seberat 29 gram ditemukan Polisi di gudang sebuah rumah milik Sugiarto alias Batok, salah seorang Narapidana kasus Narkoba Lapas Kelas II B Kota Tegal.


Selain barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar tersebut, petugas juga turut mengamankan NR (34) isteri Sugiarto.

Penemuan barang haram tersebut merupakan pengembangan dari hasil pengeledahan terhadap tiga narapidana  lapas oleh Satnarkoba Polres Tegal Kota bersama petugas Lapas yang kedapatan menyimpan narkoba, Minggu (15/07).

Awalnya ada informasi, bahwa ada pesta sabu di dalam salah satu sel kamar narapidana narkoba Lapas Kelas IIB Tegal," terang Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesley Arianto, Selasa (17/7)

Petugas kemudian melakukan sidak dan pemeriksaan di kamar 4 blok B yang ditempati oleh tiga pelaku, yakni Sugiarto alias Batok (40), Moh. Munaji (35) Narapidana Narkoba dan Agus Salim (34) Narapidana Curat.

Hasilnya, ditemukan seperangkat alat hisap Bong yang terbuat dari botol air mineral di pojokan kamar mandi serta menemukan bungkusan plastik klip berisi sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,28 gram di sela-sela tempat tidur.

Atas kejadian tersebut tiga pelaku dibawa ke Polres Tegal Kota, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.