Empat nomenklatur perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Grobogan dirubah. Hal itu disetujui anggota DPRD Grobogan dalam rapat paripurna ke IV, Rabu (5/3) siang.
Empat nomenklatur yang diubah antara lain, Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah, dan Dinas Ketahanan Pangan Daerah menjadi Dinas Pangan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM).
Keputusan rapat paripurna DPRD Grobogan menerapkan Raperda menjadi Perda Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan Muhlisin dari fraksi PKB Kabupaten Grobogan.
Sebelum Raperda ditetapkan, anggota rapat mendengar laporan rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) IV Tahun 2024 yang dibacakan pelapor, Tonny Hidayanto.
Bupati Grobogan Setyo Hadi, mengatakan perubahan nomenklatur perangkat daerah perlu dilakukan hasil pemetaan dan perubahan regulasi dapat dilaksanakan.
"Perubahan tersebut merupakan tindaklanjut ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional," jelas Hadi.
Setelah Raperda tersebut disetujui bersama, sambungnya, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setelah ditetapkan dan diundangkan menjadi perda, dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah," pungkasnya.
- BPKP RI Temukan Ada Masalah Keuangan di Pemkab Sukoharjo
- Granat Aktif dan Ratusan Peluru Ditemukan di Gudang Warga Mrebet
- Pelajar Tenggelam di Sungai Grobogan Ditemukan Tewas